Tanggulangi Wabah PMK, FKH UGM Usulkan Karantina hingga Penutupan Pasar Hewan

Fakultas Kedokteran Hewan UGM merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan tindakan karantina, pengawasan dan pembatasan lalu lintas ternak serta penutupan pasar hewan untuk mencegah penyebaran wabah PMK.

18 Juni 2022, 19:28 WIB

Yogyakarta – Mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Fakultas Kedokteran Hewan UGM merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan tindakan karantina, pengawasan dan pembatasan lalu lintas ternak serta penutupan pasar hewan.

PMK merupakan salah satu penyakit hewan menular strategis yang cukup menghebohkan sejak awal April 2022 silam yang kemudian ditetapkan sebagai wabah di Indonesia oleh Kementerian Pertanian sejak 7 Mei 2022.

FKH UGM merekomendasikan berbagai usulan langkah pengendalian dan penanggulangan dengan membentuk satuan tugas yang fokus pada penghentian penyebaran virus penyebab PMK melalui tindakan karantina, pengawasan dan pembatasan lalu lintas ternak, serta penutupan pasar hewan.

Bebas Penyebaran PMK, Permintaan Sapi Bali Terus Meningkat

Hal Itu disampaikan Dekan Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) UGM, Prof. drh. Teguh Budipitojo, M.P., Ph.D., dalam rilis Policy Brief Penanggulangan dan Pengendalian PMK, Kamis (16/6/2022).

Langkah selanjutnya adalah menghilangkan sumber infeksi dengan memusnahkan secara terbatas atau stamping out pada hewan yang telah terpapar disertai menerapkan biosekuriti dengan dekontaminasi kandang, peralatan, kendaraan, dan bahan lain yang berpotensi menularkan virus melalui penyemprotan larutan desinfektan yang efektif terhadap virus dan pemusnahan bahan-bahan yang sudah terkontaminasi.

Jenis desinfektan yang efektif membunuh virus penyebab PMK diantaranya sodium hydroxide (2%), sodium carbonate (4%), citric acid (0.2%), acetic acid (2%), sodium hypochlorite (3%), potassium peroxymonosulfate (1%), dan chlorine dioxide.

Idul Idha, Karantina Pertanian Denpasar Mitigasi Penyebaran PMK Hewan ke Bali

Artikel Lainnya

Terkini