Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman Berlanjut: Raudi Akmal Resmi Pakai Rompi Oranye

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menjelaskan  penetapan Raudi Akmal sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Sleman merupakan hasil pengembangan penyidikan.

22 Juni 2026, 20:59 WIB

Sleman– Kejari Sleman resmi menetapkan dan menahan anggota DPRD Kabupaten Sleman, Raudi Akmal (RA), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020.

Raudi, yang juga putra mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, kini harus mendekam di Rutan Kelas 2A Yogyakarta selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Senin (22/6/2026).

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menjelaskan  penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan.

Raudi diduga terlibat dalam pengkondisian proposal kelompok masyarakat penerima hibah bersama mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo.

Berdasarkan audit BPKP Perwakilan DIY, kasus ini ditaksir menyebabkan kerugian negara mencapai Rp10,9 miliar lebih.

Terkait kondisi kesehatan tersangka yang sempat dipertanyakan, pihak Kejari Sleman menegaskan bahwa hasil pemeriksaan dokter menyatakan Raudi dalam kondisi layak untuk ditahan.

“Kami melihat kondisinya baik-baik saja dan tidak ada halangan permanen,” ujar Bambang.

Langkah penahanan ini mendapatkan protes keras dari tim kuasa hukum Raudi Akmal.

Soepriyadi, salah satu kuasa hukum, menilai tindakan kejaksaan tidak manusiawi karena kliennya baru saja keluar dari rumah sakit beberapa hari lalu akibat diare hebat.

Pihak kuasa hukum bahkan mempertanyakan hasil pemeriksaan medis kejaksaan.

Menurut mereka, tensi darah Raudi yang mencapai 150/101 seharusnya menjadi pertimbangan agar tidak dilakukan penahanan.

Meski begitu, pihak keluarga tetap menghargai proses hukum yang berjalan dan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, seperti praperadilan, jika merasa ada hak kliennya yang dilanggar.

Mengenai keterkaitan kasus ini dengan Sri Purnomo, pihak Kejari Sleman menyatakan  saat ini pihaknya tengah menempuh upaya banding atas putusan pengadilan sebelumnya.

Terkait dugaan adanya “mufakat jahat” antara ayah dan anak ini, pihak kejaksaan menegaskan bahwa hal tersebut akan dibuktikan secara mendalam di persidangan nanti.

Akibat perbuatannya, Raudi Akmal dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi dan terancam hukuman sesuai dengan pasal yang disangkakan oleh penyidik.

Berita Lainnya

Terkini