Tegaskan Boleh Demo Tapi Dilarang Anarkis, Sultan HB X Minta Perusak Fasilitas Umum Diproses Hukum

Terkait adanya dugaan keterlibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) serta oknum yang membawa senjata tajam (sajam), Ngarsa Dalem mengaku tidak mengetahui identitas kelompok tersebut

31 Oktober 2026, 06:48 WIB

Yogyakarta– Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan bahwa aksi kekerasan dan perusakan yang mewarnai demonstrasi di kawasan Malioboro harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan wilayah serta menjaga agar kebebasan menyampaikan pendapat tidak disalahgunakan.

Kericuhan tersebut berawal dari aksi unjuk rasa memperingati Hari Sumpah Pemuda di sekitar Gedung DPRD DIY, Rabu (28/10/2026).

Meski situasi sempat kondusif saat mahasiswa menyuarakan aspirasinya, suasana berubah ricuh pada sore hingga malam hari akibat ulah kelompok massa tak dikenal yang diduga melakukan provokasi dengan melempar petasan, kembang api, hingga batu ke arah aparat kepolisian dan petugas parkir.

Menanggapi insiden tersebut, Sri Sultan HB X menyampaikan apresiasinya terhadap pihak kepolisian yang telah bertugas menjaga keamanan.

Sri Sultan menilai aksi awal yang digalang oleh elemen mahasiswa sebenarnya telah berjalan dengan tertib sebelum disusupi penyusup.

“Saya terima kasih sama kepolisian karena bisa menjaga. Demonstrasi yang diselenggarakan oleh mahasiswa itu berjalan tertib. Kalau yang sore sama malam setelah mahasiswa itu kan kita tidak kenal, siapa itu,” ujar Sri Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (30/10/2026).

Terkait adanya dugaan keterlibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) serta oknum yang membawa senjata tajam (sajam), Ngarsa Dalem mengaku tidak mengetahui identitas kelompok tersebut. Namun, Dia menekankan tindakan membawa sajam dan merusak fasilitas umum jelas merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan.

“Mestinya enggak boleh. Itu otomatis nanti akan melukai orang lain kalau membawa barang-barang tajam yang sebetulnya tidak perlu dibawa. Wong lempar batu saja orang lain bisa sakit. Yang penting kekerasan itu jangan terjadi. Saya kan sudah bilang, demonstrasi boleh, tapi jangan melakukan tindakan yang melanggar hukum,” tegas Raja Keraton Ngayogyakarta tersebut.

Ia menambahkan, proses hukum harus ditegakkan secara adil kepada siapa saja yang terbukti melakukan perusakan. “Kalau melakukan perusakan, memang harus ditindak karena itu melanggar hukum. Ya proses pengadilan saja kalau memang ada yang ketangkap,” imbau Sultan.

Dalam kesempatan yang sama, Sri Sultan juga mengklarifikasi isu mengenai keterlibatan elemen Jaga Warga dalam bentrokan tersebut. Beliau memastikan bahwa kelompok Jaga Warga tidak diterjunkan ke lapangan saat kericuhan terjadi karena tidak ada perintah resmi.

“Sepertinya enggak ada Jaga Warga, enggak keluar. Sepertinya enggak keluar, karena tidak ada instruksi untuk keluar,” ungkapnya.

Sultan menjelaskan bahwa Jaga Warga merupakan bentuk civil police di tingkat kelurahan/kalurahan yang bertugas menjaga keamanan wilayah setempat di bawah koordinasi kepolisian sesuai amanat undang-undang. Pengurusnya dipilih oleh lurah dan disahkan langsung oleh Gubernur.

“Kalau saya ya saya tahunya Jaga Warga, kalau ormas saya enggak tahu. Jaga Warga itu untuk kepentingan keamanan wilayah masing-masing kelurahan,” jelas Sultan.

Oleh karena itu, penanganan seluruh massa provokator maupun oknum yang memicu kerusuhan sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian. Langkah ini sejalan dengan imbauan yang sebelumnya telah disampaikan Sultan sehari sebelum aksi unjuk rasa berlangsung.

“Penyampaian aspirasi harus disertai tanggung jawab. Kebebasan berdemonstrasi tidak berarti peserta aksi dapat melakukan perusakan fasilitas umum maupun aset pemerintah,” pungkas Sri Sultan.

Berita Lainnya

Terkini