Tim Yustisi Denpasar Bidik Warga Tak Bermasker, 20 Terjaring

30 Maret 2021, 20:00 WIB
WhatsApp%2BImage%2B2021 03 30%2Bat%2B10.51.07
Kegiatan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM)
skala mikro berbasis Desa/Kelurahan kali ini dilaksanakan di Desa
Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur tepatnya di Jalan Baypas
Ida Bagus Mantra, Selasa (30/3/2021)/ist.

DenpasarTim Yustisi Kota Denpasar guna menekan penyebaran penularan
virus covid-19, tak terkecuali pelaksanaan penertiban penerapan disiplin dan
penegakan hukum protokol kesehatan dengan manargetkan warga yang tidak memakai
masker atau memakai masker tidak benar.

Kegiatan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala
mikro berbasis Desa/Kelurahan kali ini dilaksanakan di Desa Kesiman
Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur tepatnya di Jalan Baypas Ida Bagus
Mantra, Selasa (30/3/2021).

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga mengatakan penerapan disiplin
protokol kesehatan kami menyasar kepada masyarakat yang melintas di Jalan
Baypas Ida Bagus Mantra, terutama yang belum mentaati prokes saat beraktivitas
di luar rumah.

“Kami menjaring sebanyak 20 orang pelanggar prokes. Dimana para pelanggar ini
dibagi menjadi 2 kategori, yakni tidak menggunakan masker dan menggunakan
masker dengan tidak benar.

Bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker kami kenakan denda administratif.
“Masyarakat yang menggunkan masker dengan tidak benar kami edukasi dan
dilaksanakan pembinaan sehingga tidak mengulangi kesalahannya kembali,”
tandasnya.

Dengan terus dan rutin dilaksanakan pemantauan penerapan prokes ini kami
berharap kepada masyarakat agar lebih meningkatkan kesadaran terhadap
pelaksanaan penerapan prokes, baik itu menjaga kesehatan, menjaga jarak,
menggunakan masker, cuci tangan, dan menggunakan hand sanitizer.

“Dengan mulai menerapkan prokes dari diri sendiri, niscaya penyebaran covid 19
dapat diminimalisir dan pandemi ini cepat berlalu sehingga ekonomi dan
kegiatan masyarakat lainnya dapat segera pulih kembali,” pungkasnya.
(rhm)

Artikel Lainnya

Terkini