Yogyakarta – Tragedi meninggalnya bocah penyandang down syndrome berinisial Z (10) di Surabaya, Jawa Timur, yang diduga akibat perundungan, memantik perhatian serius pemerintah pusat.
Kasus ini menjadi peringatan keras pentingnya memperketat sistem perlindungan anak, khususnya bagi kelompok berkebutuhan khusus. Menanggapi insiden tersebut,
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, menegaskan penanganan kekerasan terhadap anak tidak boleh lagi bersifat reaktif atau menunggu viral di media sosial.
“Seolah-olah no viral, no justice. Padahal, kita punya UPTD PPA di daerah dan layanan SAPA 129 untuk menangani kasus perempuan dan anak,” ujarnya saat ditemui di Yogyakarta, Rabu (21/10).
Veronica menyoroti perlunya penguatan sistem hukum dan pendampingan yang berpihak pada korban.
Ia mengingatkan meskipun pemerintah telah memperkuat instrumen perlindungan, termasuk pembentukan direktorat khusus penanganan perempuan dan anak di kepolisian sejak 2024, keberadaan infrastruktur tersebut akan sia-sia jika bekerja secara terisolasi.
Pihaknya terus mendorong kolaborasi lintas kementerian dan lembaga melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Kesehatan, Kemenkumham, Kemensos, LPSK, hingga lembaga pengawas ruang digital.
“Kalau hanya UPTD PPA, direktorat kepolisian, atau kementerian yang bekerja sendiri, itu tidak akan bisa berjalan kalau kita tidak berkolaborasi,” jelas Veronica.
Menurut Veronica, sistem penanganan yang berbelit-belit justru memberatkan korban. Ia meminta agar birokrasi tidak menambah beban bagi pihak yang sedang tertimpa musibah.
“Jangan sampai penanganan itu dilakukan oleh korban, dari meja ke meja,” tegasnya.
Selain itu, Veronica juga mengingatkan ancaman kekerasan yang semakin kompleks di era digital, seperti praktik digital grooming.
Ia menekankan pentingnya edukasi di tingkat keluarga agar orang tua lebih peka dalam mengenali gejala awal kekerasan serta mampu memberikan perlindungan sejak dini.
“Saya meminta penguatan edukasi di tingkat keluarga agar orang tua lebih peka dalam mengenali gejala awal kekerasan serta mampu memberikan perlindungan sejak dini,” pungkasnya.
Sebelumnya, bocah Z yang tinggal di Kecamatan Rungkut, Surabaya, menghembuskan napas terakhirnya pada 12 September 2026.
Pihak keluarga menduga korban mengalami perundungan fisik dari anak-anak di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.
Hingga kini, proses penyelidikan kepolisian masih berjalan untuk mengusut tuntas penyebab pasti kematian korban.***

