Wujudkan Layanan Ramah Disabilitas, Kantor Imigrasi Ponorogo Gandeng SLB Negeri Jenangan

Kantor Imigrasi Ponorogo berfokus pada peningkatan kompetensi jajaran pegawainya agar semakin sigap dan responsif dalam melayani pengguna jasa dari kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas.

19 Oktober 2026, 17:30 WIB

Ponorogo -Komitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat terus diperkuat oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo. Langkah nyata ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Jenangan Ponorogo pada Senin (19/10/2026).

Melalui sinergi ini, Kantor Imigrasi Ponorogo berfokus pada peningkatan kompetensi jajaran pegawainya agar semakin sigap dan responsif dalam melayani pengguna jasa dari kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas.

Salah satu poin utama dalam kerja sama ini adalah penyelenggaraan pelatihan bahasa isyarat serta pembekalan sensitivitas disabilitas bagi para staf Imigrasi.

Pelatihan yang akan diampu langsung oleh tim pengajar profesional dari SLB Negeri Jenangan ini dirancang untuk mengasah kemampuan komunikasi, kesadaran empati, serta pemahaman pegawai saat berinteraksi dengan masyarakat berkebutuhan khusus.

Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, menyatakan bahwa pemberian layanan keimigrasian tidak boleh hanya berfokus pada aspek teknis, melainkan harus menjamin kesetaraan hak bagi seluruh pemohon.

“Kami meyakini seluruh masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang setara, mudah diakses, dan bebas dari diskriminasi. Oleh karena itu, pelayanan tidak hanya menekankan aspek kecepatan dan ketepatan, tetapi juga keramahan, empati, serta penghormatan terhadap hak dan kebutuhan setiap individu,” tegas Anggoro.

Upaya ini sekaligus menjadi tolok ukur evaluasi berkelanjutan terhadap standar pelayanan publik di lingkungan Kantor Imigrasi Ponorogo. Inisiatif tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan.

Tak hanya menitikberatkan pada peningkatan kualitas layanan internal, kerja sama ini juga membuka ruang edukasi bagi para siswa SLB Negeri Jenangan untuk mengenal tugas dan fungsi keimigrasian, seperti pengetahuan dasar tentang paspor dan tata cara perjalanan internasional secara interaktif.

Sebagai wujud kepedulian sosial, dalam kesempatan yang sama Kantor Imigrasi Ponorogo turut menyerahkan sejumlah alat bantu aksesibilitas dan sarana penunjang berupa kursi roda, alat bantu dengar, tongkat putih, serta seragam vokasi untuk mendukung kegiatan belajar mengajar para peserta didik.

“Melalui kerja sama ini, kami berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, adaptif, dan menjangkau kebutuhan seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Kami berharap kolaborasi ini menjadi salah satu langkah nyata dalam membangun lingkungan pelayanan yang ramah disabilitas,” pungkas Anggoro. ***

Berita Lainnya

Terkini