Probolinggo – Pengadaan makanan dan minuman (Mamin) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo sepanjang tahun anggaran 2025 menjadi sorotan.
Data menunjukkan hampir seluruh instansi, Puskesmas, hingga Sekretariat DPRD menggunakan jasa penyedia bernama *Eny Centring*, yang dikelola secara perorangan oleh Ainul Jazilah.
Melalui sistem pembelian elektronik, penyedia ini tercatat mengerjakan 703 paket dengan total nilai sekitar Rp3,2 miliar. Informasi tersebut terungkap pada 30 April 2026.
Dominasi satu penyedia dalam jumlah besar ini menimbulkan dugaan adanya pengaturan dalam proses pengadaan.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Brigkom Tapal Kuda Nusantara Kabupaten Probolinggo, Reza Kurniawan, menyatakan kekecewaannya.
Ia menilai kondisi tersebut tidak wajar dan berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat.
“Bagaimana mungkin hampir seluruh unit organisasi memberikan pekerjaan kepada penyedia yang sama hingga ratusan paket dengan nilai miliaran rupiah,” tegasnya.
Reza juga mempertanyakan status penyedia perorangan yang digunakan dalam Katalog Elektronik Versi 6.
Menurutnya, kontrak bernilai miliaran seharusnya ditangani badan usaha dengan tata kelola administrasi dan perpajakan yang lebih teratur.
Ia meragukan kemampuan sarana, prasarana, tenaga kerja, serta modal yang dimiliki oleh penyedia perorangan tersebut.
“Mengapa lebih memilih penyedia perorangan dibandingkan badan usaha resmi?” ujarnya.
Lebih lanjut, Reza menekankan pentingnya verifikasi menyeluruh oleh pejabat pengadaan terhadap kesanggupan penyedia.
Ia mengingatkan, konsentrasi anggaran pada satu pihak berisiko menyalahi prinsip pengadaan yang tepat guna, terbuka, dan akuntabel.
Selain itu, pendapatan besar yang diterima perorangan perlu diawasi ketat terkait kewajiban perpajakan agar tidak menimbulkan kerugian negara maupun daerah.
Atas temuan ini, pihaknya meminta Inspektorat Kabupaten Probolinggo dan Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan khusus terhadap seluruh proses pengadaan Mamin tahun 2025.
“Kami mendesak adanya audit menyeluruh, baik terhadap unit organisasi pemberi pekerjaan maupun penyedia yang bersangkutan,” tambah Reza.
Sementara itu, Ainul Jazilah selaku pemilik usaha *Eny Centring* memberikan klarifikasi singkat.
Ia menjelaskan, nama usaha tersebut dijalankan secara perorangan karena belum mampu mendirikan badan usaha resmi.
“Eny Centring adalah nama usaha saya, sedangkan Ainul Jazilah adalah nama lengkap saya. Maaf, sampai saat ini saya belum mampu mengembangkan usaha menjadi berbadan usaha,” katanya melalui pesan singkat.
Terkait jumlah pekerjaan yang diterima, ia hanya menjawab singkat, “Insya Allah.” ***

