Denpasar– Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali (YLPK Bali) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pelaku usaha pariwisata di Pulau Dewata agar tidak melakukan tindakan diskriminatif terhadap wisatawan, baik wisatawan mancanegara maupun wisatawan nusantara.
Direktur YLPK Bali, I Putu Armaya, S.H., M.H., CPLA, menegaskan setiap pelancong yang datang memiliki hak hukum yang sama untuk mendapatkan pelayanan yang aman, nyaman, wajar, dan bebas dari perlakuan diskriminatif.
Armaya menjelaskan, regulasi di Indonesia telah secara tegas mengatur hak-hak konsumen sektor pariwisata.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 dan Pasal 7, pelaku usaha wajib melayani konsumen secara benar, jujur, dan adil.
Ketentuan ini diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang menjamin keamanan, perlindungan hukum, keselamatan, hingga fasilitas khusus bagi seluruh wisatawan tanpa terkecuali.
Dalam praktiknya, YLPK Bali menyoroti pentingnya profesionalisme hotel, restoran, vila, agen perjalanan, hingga penyedia transportasi wisata dalam memperlakukan konsumen.
Armaya meluruskan perbedaan harga atau tarif tidak serta-merta dianggap sebagai pelanggaran hukum, asalkan kebijakan tersebut bersifat transparan dan diinformasikan secara jelas kepada konsumen sejak awal.
“Namun, tindakan membedakan pelayanan secara sepihak, merendahkan, atau memberikan perlakuan tidak wajar tanpa dasar yang jelas merupakan bentuk pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi,” tandas Putu Armaya dalam keterangannya Kamis (8/10/2026).
Lebih lanjut, YLPK Bali mengingatkan tindakan diskriminatif maupun pelanggaran hak konsumen pariwisata memiliki konsekuensi hukum yang nyata.
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi sanksi administratif, gugatan ganti rugi hingga Rp200 juta melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), hingga ancaman sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 61 sampai 63.
Selain itu, pengawasan operasional usaha pariwisata juga diperketat melalui regulasi perizinan berbasis risiko, termasuk merujuk pada ketentuan Permenpar Nomor 6 Tahun 2025.
Melalui peringatan ini, YLPK Bali mengajak seluruh elemen industri pariwisata untuk bersama-sama menjaga citra Bali dengan mengedepankan pelayanan yang ramah, jujur, dan berkeadilan.
Bali dinilai memerlukan tata kelola pariwisata yang tidak sekadar berorientasi pada jumlah kunjungan, tetapi juga pada jaminan keamanan, kepuasan, dan perlindungan hukum yang optimal bagi setiap wisatawan.***

