115.860 Benih Lobster Sitaan Dilepasliarkan di Perairan Pesawaran Lampung

Sebanyak 115.860 Benih Bening Lobster (BBL) sitaan dilepasliarkan oleh petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di perairan Pesawaran, Lampung.

8 Juli 2022, 10:12 WIB

Lampung – Sebanyak 115.860 Benih Bening Lobster (BBL) sitaan dilepasliarkan oleh petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di perairan Pesawaran, Lampung.

Benih lobster tersebut merupakan hasil operasi penggerebekan Polrestabes Palembang di Jalan Alang-Alang Lebar Palembang.

Kepala BKIPM Palembang, Yoyok Fibrianto mengungkapkan, BBL tersebut terdiri dari 113.880 jenis pasir dan 1.980 ekor jenis mutiara. Posisir Pesawaran dipilih berdasarkan hasil rekomendasi Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) lantaran dianggap sesuai dengan habitat benur.

“Untuk lokasi pelepasliaran kita berkoordinasi dengan rekan-rekan Ditjen PRL, jadi tidak sembarangan lepas,” jelas Yoyok Fibrianto dalam keteranganya Rabu (6/7/2022).

Benur-benur ini merupakan hasil penggerebekan Polrestabes Palembang di tempat penampungan BBL di Jalan Alang-Alang Lebar Palembang.

Aparat kepolisian menangkapkan 24 orang terduga pelaku dan menyita satu unit mobil yang digunakan untuk pengangkutan.

“Ini bukti bahwa penindakan terhadap kejahatan sumber daya perikanan, terutama lobster tidak kendor, dan ini bukti bahwa kita dan kepolisian kian solid,” kata Yoyok.

Pihaknya mengingatkan agar para pelaku menurungkan niat menyelundupkan BBL. Merujuk Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai Perubahan dari UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, penyelundup BBL bisa dipidana 8 tahun.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, KKP menegaskan komitmennya terhadap budidaya lobster dalam negeri. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2020 yang sekaligus melarang ekspor benur, apalagi diselundupkan. ***

Berita Lainnya

Terkini