Denpasar – Provinsi Bali mencatat pertambahan kasus Covid-19
terkonfrimasi sebanyak 311 orang atau 294 orang melalui transmisi lokal dan 17
PPDN.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 di Bali Dewa Made Indra mengungkapkan,
kasus sembuh sebanyak 202 orang, dan 6 orang Meninggal Dunia.
Jumlah kasus secara kumulatif yakni terkonfirmasi positif 20.863 orang, sembuh
18.177 orang (87,13%), dan Meninggal Dunia 587 orang (2,81%). “Kasus Aktif per
hari ini menjadi 2.099 orang atau 10.06%,” sebut Indra dalam siaran pers,
Jumat (15/1/2021).
Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01
Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan
Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kemudian, SE mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur
tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp.
1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus
penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. “Tetap disiplin
melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun,” Indra mengingatkan.
(rhm)