483 Warga di Bali Positif Terpapar Covid-19

21 Januari 2021, 22:29 WIB

Denpasar – Provinsi Bali mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi
positif Covid-19 sebanyak 483 orang terdiri 427 orang melalui Transmisi Lokal,
51 PPDN dan 5 PPLN.

“Kasus sembuh sebanyak 224 orang, dan 5 orang meninggal dunia,” .ungkap Ketua
Harian Satgas Penanganan Covid-19 di Bali Dewa Made Indra dalam siara pers,
Kamis (21/1/2021).

Jumlah kasus secara kumulatif terkonfirmasi Positif 22.906 orang, Sembuh
19.403 orang (84,71%), dan Meninggal Dunia 612 orang (2,67%). Kasus Aktif per
hari ini menjadi 2.891 orang (12,62%).

Indra menjelaskan, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01
Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan
Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19).

Diketahui, SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang
mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp.
1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus
penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini.

“Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun,”
demikian Indra. (rhm)

Artikel Lainnya

Terkini