Ketahuan Daftar Nikah Pakai Paspor Kedaluwarsa, WN Malaysia Akhirnya Dideportasi dari Indonesia

Anggoro menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan warga negara asing dan bekerja sama dengan berbagai instansi terkait.

14 Juni 2026, 14:03 WIB

Ponorogo – Seorang warga negara Malaysia berinisial MZ akhirnya harus angkat kaki dari Indonesia. Pria tersebut resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo setelah menyelesaikan masa hukumannya di Rumah Tahanan (Rutan) Pacitan, Sabtu (13/06/2026).

Kasus ini bermula pada awal tahun ini, tepatnya 9 Januari 2026. MZ awalnya berniat mendaftarkan pernikahan dengan seorang WNI di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Donorojo, Pacitan.

Namun, petugas KUA curiga karena paspor Malaysia yang dilampirkan MZ ternyata sudah tidak berlaku lagi alias kedaluwarsa.

Informasi dari pihak KUA tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ponorogo.

Setelah diperiksa, MZ terbukti melanggar aturan keimigrasian karena tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi Ponorogo kemudian memproses kasus ini hingga ke meja hijau.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pacitan pada 20 Mei 2026, MZ divonis bersalah dengan hukuman 4 bulan penjara.

Setelah merampungkan masa tahanannya di Rutan Pacitan, MZ langsung dijemput oleh petugas Imigrasi untuk dipulangkan ke negara asalnya.

“Deportasi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo.

Anggoro menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan orang asing dan bekerja sama dengan berbagai instansi terkait.

Hal ini dilakukan demi menjaga keamanan, ketertiban, serta kedaulatan negara dari setiap pelanggaran orang asing.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan sinergi dengan instansi terkait untuk mencegah pelanggaran keimigrasian,” tambahnya.

MZ akhirnya diterbangkan kembali ke Malaysia menggunakan maskapai AirAsia melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya.

Selain dipulangkan, MZ juga dikenai sanksi administratif berupa penangkalan, yang artinya ia dilarang masuk kembali ke wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu.

Langkah tegas ini sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menekankan, Imigrasi tidak akan ragu menindak tegas setiap warga asing yang melanggar aturan atau mengancam ketertiban di Indonesia.***

Berita Lainnya

Terkini