Bukan Semua Gratis, Yuk Pahami Ketentuan Layanan BPJS Kesehatan Agar Tak Salah Paham

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwlll BPJS Kesehatan menjamin biaya pengobatan selama status kepesertaan aktif.

14 Juni 2026, 14:12 WIB

Jakarta– Belakangan ini sempat ramai di media sosial keluhan peserta BPJS Kesehatan yang diminta membayar biaya saat dirawat inap.

Ternyata, kejadian ini terjadi karena peserta tersebut menunggak iuran dan baru mengaktifkannya kembali saat sedang sakit.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwlll BPJS Kesehatan menjamin biaya pengobatan selama status kepesertaan aktif.

Bagi peserta yang menunggak dan baru membayar saat dirawat, akan dikenakan denda pelayanan.

“Denda ini berlaku bagi pasien yang dirawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwlll BPJS Kesehatan menjamin biaya pengobatan selama status kepesertaan aktif.

Besarannya 5 persen dari biaya pelayanan dikalikan jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan), dengan batas maksimal Rp20 juta,” jelas Rizzky.

Meski cakupan manfaat JKN sangat luas—bahkan menjamin pengobatan penyakit berat yang butuh perawatan seumur hidup seperti cuci darah, kanker, hingga diabetes—ada beberapa layanan yang memang tidak ditanggung. Rizzky merinci beberapa kategori layanan tersebut:

* **Sudah Ditanggung Instansi Lain:**

* Kecelakaan kerja (dijamin BPJamsostek, Taspen, atau ASABRI).

Gangguan akibat ketergantungan obat (BNN).

Alat kontrasepsi (Kemendukbangga).

Korban kekerasan/penganiayaan (LPSK).

Tujuan Kosmetik:*Operasi plastik atau pemasangan kawat gigi yang bertujuan hanya untuk mempercantik diri.

Pelayanan di Luar Negeri: Program JKN hanya berlaku untuk pelayanan kesehatan di wilayah Indonesia.

Pengobatan Belum Terbukti: Pengobatan komplementer, alternatif, atau tradisional yang belum dinyatakan efektif secara medis.

Rizzky menekankan, aturan mengenai hal-hal yang tidak dijamin ini bukanlah kebijakan baru.

Regulasi ini sudah tertuang dalam berbagai aturan sejak lama, mulai dari UU Nomor 40 Tahun 2004 hingga Perpres terbaru Nomor 59 Tahun 2024.

“Kami terus menyosialisasikan ini agar masyarakat paham. Harapan kami, peserta JKN bisa rutin membayar iuran agar program ini terus berjalan dan melindungi kita semua,” pungkasnya. ***

Berita Lainnya

Terkini