Pasir Bisa Jadi Alat Bersuci? Simak Penjelasan Ustaz Fajar Soal Syarat Tayamum

Ustaz Fajar menekankan pentingnya memahami jenis debu atau tanah yang boleh digunakan, salah satu poin pentingnya adalah tanah tersebut haruslah tanah yang suci dan berdebu.

14 Juni 2026, 06:07 WIB

Badung–  Ibadah salat tidak boleh ditinggalkan meski dalam kondisi sulit air. Sebagai pengganti wudu, Islam memberikan keringanan melalui syariat tayamum. Namun, bagaimana tata cara dan ketentuan debu yang sah untuk tayamum?

Hal inilah yang menjadi pembahasan kajian rutin Kitab Khifayatul Akhyar di Gedung Serba Guna Yayasan Insan Mulia Alfatah, Sading, Mengwi, Badung, pada Minggu (14/6/2026).

Ustaz Fajar Firdausi, S.Pd., CH., CHT., hadir sebagai pemateri yang mengupas tuntas syarat-syarat sah tayamum dengan penjelasan yang logis dan mudah dicerna oleh jamaah.

Dalam paparannya, Ustaz Fajar menekankan pentingnya memahami jenis debu atau tanah yang boleh digunakan. Salah satu poin pentingnya adalah tanah tersebut haruslah tanah yang suci dan berdebu.

Debu yang digunakan untuk tayamum haruslah tanah yang memiliki permukaan berdebu.

“Jika tanah tersebut sudah dibakar hingga menjadi abu atau menjadi barang lain seperti bata atau keramik, maka tidak boleh digunakan untuk tayamum,” jelas Ustaz Fajar.

Ia juga menambahkan alasan logis di balik larangan tersebut: ibadah harus dijalankan sesuai dengan ketentuan syariat yang telah ditetapkan oleh para ulama.

Menggunakan material yang sudah berubah bentuk atau proses pembakaran dianggap tidak lagi memenuhi kriteria tanah (debunya) yang disyaratkan.

Salah satu sesi yang menarik perhatian jamaah adalah diskusi mengenai penggunaan pasir untuk tayamum.

Ustaz Fajar menjelaskan, pasir boleh digunakan asalkan memenuhi syarat utama, yaitu adanya debu yang menempel.

“Jika kita mengambil pasir dan terlihat ada debu yang beterbangan, maka itu sah digunakan. Namun, jika pasirnya terlalu kasar, basah, atau murni batu kerikil tanpa ada debunya, maka tidak bisa digunakan untuk tayamum,” tambahnya.

Dia juga mengingatkan pentingnya berhati-hati dalam memilih media tayamum, seperti menanggapi pertanyaan tentang pasir kucing atau pasir yang sudah tercemar kotoran.

Menurutnya, segala sesuatu yang sudah keluar dari hukum asal tanah yang suci atau sudah tercampur najis, tidak bisa digunakan sebagai alat bersuci.

Dalam kajian tersebut, Ustaz Fajar juga meluruskan pemahaman tentang batasan anggota tubuh yang diusap, yakni wajah dan kedua tangan.

Ia mengajak jamaah untuk tidak hanya sekadar mengikuti tata cara, tetapi juga memahami alasan fikih di baliknya.

Belajar fikih itu harus berpikir tidak langsung menerima pendapat ulama tanpa memikirkan alasannya.

“Semua sudah ada dalilnya dan ada logika hukumnya, sehingga ibadah kita menjadi lebih mantap dan sesuai tuntunan Allah SWT,” pungkas Ustaz Fajar. ***

Berita Lainnya

Terkini