Denpasar – Provinsi Bali mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi
positif Covid-19 sebanyak 494 orang dan pasien sembuh sebanyak 246 orang.
Pasien Covid1-9 terdiri 456 orang melalui Transmisi Lokal dan 38 PPDN.
“Pasien sembuh sebanyak 246 orang dan dan 6 orang meninggal dunia,” ungkap
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 di Bali Dewa Made Indra dalam siaran
pers, Rabu (20/12/021).
Total jumlah kasus secara kumulatif terkonfirmasi Positif 22.423 orang, kasus
sembuh 19.179 orang (85,53%), dan Meninggal Dunia 607 orang (2,71%). Kasus
Aktif per hari ini menjadi 2.637 orang (11,76%).
Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6
Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan
Era Baru di Provinsi Bali.
Dijelaskan Indra, SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor
01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),
juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi
Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp.
1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
“Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk
memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap
disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun,” imbuh Indra.
(rhm)