Miris! Aksi Ikat Anak di Daycare Little Aresha Ternyata Sudah Jadi Budaya Turun-Temurun

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menyebutkan  para pengasuh melakukan pengikatan karena adanya instruksi langsung dari Ketua Yayasan.

10 Juni 2026, 06:40 WIB

Yogyakarta -Kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, akhirnya menemukan titik terang yang memprihatinkan.

Dalam kegiatan ini, terungkap fakta tindakan mengikat balita di tempat tersebut bukanlah ulah spontan, melainkan “tradisi” turun-temurun.

Polresta Yogyakarta bersama Kejaksaan Tinggi DIY baru saja menggelar rekonstruksi perkara pada Selasa (9/6/2026).

Hasil rekonstruksi dengan 23 adegan memperjelas tindakan kejam tersebut dilakukan secara sengaja dan terorganisir.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menyebutkan  para pengasuh melakukan pengikatan karena adanya instruksi langsung dari Ketua Yayasan.

“Sudah ada instruksi dari ketua yayasan. Kalau mereka lari-larian atau sulit dimandiin, diikat saja,” ujar Kompol Riski Adrian menirukan keterangan salah satu tersangka.

Kebiasaan buruk ini ternyata telah diwariskan dari pengasuh satu ke pengasuh lainnya.

Meski Ketua Yayasan tidak melakukan pengikatan secara langsung, ia dipastikan tahu dan membiarkan hal tersebut terjadi setiap hari, mengingat posisinya yang selalu memantau operasional daycare secara langsung.

Saat ini, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Tidak main-main, polisi menerapkan pasal berlapis, termasuk dugaan pelanggaran Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda mencapai Rp1 miliar.

Meski sudah ada 13 tersangka, jumlah ini berpotensi bertambah.

Saat ini, terdapat 17 orang lainnya—mulai dari pengasuh hingga petugas kebersihan—yang masih berstatus sebagai saksi wajib lapor.

Polisi kini tengah berpacu dengan waktu untuk merampungkan berkas perkara para tersangka utama. Selain itu, penyidik juga sedang mendalami pelanggaran terkait perizinan yayasan dengan menggandeng ahli dari Kementerian Pendidikan di Jakarta. ***

Berita Lainnya

Terkini