Yogyakarta– Kasus dugaan penganiayaan anak di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha, Yogyakarta, akhirnya menemukan titik terang yang lebih gamblang.
Pada Selasa (9/6/2026), Satreskrim Polresta Yogyakarta menggelar rekonstruksi kasus yang sempat menggegerkan publik tersebut.
Selama 3,5 jam, sebanyak 13 tersangka perempuan dihadirkan langsung ke lokasi kejadian.

Suasana di sekitar TKP pun memanas saat para orang tua korban yang geram meluapkan kemarahan mereka kepada para pelaku.
Bukan sekadar aksi spontan, rekonstruksi ini mengungkap fakta memilukan.
Salah satu tersangka mengaku tindakan kekerasan—termasuk mengikat anak-anak yang dianggap ‘sulit diatur’—ternyata merupakan instruksi langsung dari Ketua Yayasan Little Aresha.
“Tadi saat ditanya jaksa, salah satu tersangka mengaku memang diperintahkan oleh Ketua Yayasan. Katanya, kalau anak-anak lari-larian atau susah saat dimandikan, ya diikat saja,” ujar Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian.
Proses rekonstruksi awalnya hanya direncanakan sebanyak 17 adegan. Namun, setelah didalami bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik menambah 6 adegan penting agar alur kekerasan terlihat lebih jelas.
Total 23 adegan tersebut merinci aktivitas anak dari mulai diantar orang tua, keseharian di daycare, hingga dijemput kembali.
Fokus utama tentu saja pada tindakan fisik, terutama praktik pengikatan bayi yang dilakukan dalam posisi telentang.
Kehadiran JPU langsung di lokasi bukan tanpa alasan. Kompol Riski menjelaskan jaksa ingin merasakan langsung kondisi ruangan yang sempit dan tanpa pendingin udara (AC).
Pengalaman langsung ini penting agar jaksa memiliki gambaran nyata saat menyusun tuntutan berat di persidangan nanti.
Rekonstruksi ini merupakan bagian dari upaya melengkapi berkas perkara agar segera lengkap (P-21). Kepolisian tidak main-main dalam menangani kasus ini.
Selain pasal perlindungan anak, para tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Pendidikan Nasional.
Dengan pasal berlapis tersebut, 13 tersangka ini terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. ***

