Langkah OJK Memperkuat Asuransi dan Dana Pensiun Dapat ‘Lampu Hijau ‘ dari OECD

Pablo Antolín, Head of Insurance and Pensions OECD memberi apresiasi atas langkah reformasi yang sedang gencar dilakukan OJK pada industri asuransi dan dana pensiun

10 Juni 2026, 06:59 WIB

Jakarta-Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memberikan apresiasi atas langkah reformasi yang sedang gencar dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada industri asuransi dan dana pensiun.

Apresiasi ini disampaikan langsung oleh Pablo Antolín, Head of Insurance and Pensions OECD, dalam kunjungan kerja (Fact-Finding Mission) ke Jakarta pada 5–11 Juni 2026.

Kunjungan ini merupakan bagian dari proses penting agar Indonesia bisa resmi menjadi anggota penuh OECD.

Sebagai informasi, Indonesia merupakan negara ASEAN pertama yang memulai proses aksesi ini sejak awal 2024.

OECD menyoroti beberapa poin kunci yang membuat mereka terkesan dengan progres Indonesia, di antaranya:

Peningkatan Perlindungan: Adanya Program Penjaminan Polis (PPP) yang sedang dipersiapkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.

Standar Internasional: Upaya OJK dalam menerapkan PSAK 117 (standar akuntansi internasional IFRS 17) dan persiapan kerangka solvabilitas baru berbasis risiko (New-RBC).

Penguatan Inklusi: Fokus Indonesia dalam memperkecil *protection gap melalui pengembangan asuransi mikro yang lebih menjangkau masyarakat luas.

Pemanfaatan Teknologi: Langkah OJK dalam mengadopsi Artificial Intelligence (AI) untuk memperkuat pengawasan di industri keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan proses ini ajang ‘belajar ‘dan menyelaraskan standar Indonesia dengan praktik terbaik di dunia.

Kondisi sektor keuangan kita pun terbilang cukup kokoh. Per April 2026, aset dana pensiun mencapai Rp410,14 triliun.

Sementara di industri asuransi, tingkat kesehatan perusahaan (Risk-Based Capital/RBC) masih sangat sehat, yakni 476,11 persen untuk asuransi jiwa dan 311,74 persen untuk asuransi umum—jauh di atas batas minimal yang ditentukan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menambahkan reformasi struktural ini adalah komitmen jangka panjang.

Selain soal aturan, pemerintah kini juga memperkuat kerangka resolusi dan likuidasi perusahaan asuransi agar lebih transparan.

Selama kunjungannya, delegasi OECD akan bertemu dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Keuangan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga perwakilan asosiasi industri.

Harapannya, masukan dari OECD akan menjadi ‘amunisi’ baru bagi Indonesia untuk membangun sektor keuangan yang lebih kuat, tahan banting, dan tentunya ramah bagi konsumen.***

Berita Lainnya

Terkini