Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Ilegal Bermodus Magento

Hasil verifikasi menunjukkan, entitas yang mengatasnamakan Magento ini tidak berbadan hukum di Indonesia dan aplikasinya pun tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

13 Mei 2026, 06:09 WIB

Jakarta— Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan usaha yang diduga menipu masyarakat dengan menyalahgunakan nama perusahaan asing berizin, yakni Magent

Sekretaris Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto menyebutkan, modus yang dijalankan adalah impersonasi terhadap produk Magento Commerce milik Adobe Inc, perusahaan perangkat lunak multinasional asal Amerika Serikat.

“Padahal, Adobe tidak pernah menawarkan investasi, melainkan hanya menyediakan platform e-commerce,” tandas Hudiyanto dalam keterangan tertulis 12 Mei 2026 .

Hasil verifikasi menunjukkan, entitas yang mengatasnamakan Magento ini tidak berbadan hukum di Indonesia dan aplikasinya pun tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Skema yang dijalankan berupa penawaran pembukaan akun toko di platform Magento dengan kewajiban menyetor dana deposit. Nasabah dijanjikan komisi penjualan dan cashback, yang ternyata hanyalah kedok penipuan.

Satgas PASTI menegaskan telah menghentikan seluruh aktivitas terkait Magento dan akan memblokir akses aplikasi maupun tautan yang digunakan.

Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga dilakukan untuk proses hukum lebih lanjut.

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor ke aparat setempat.

Satgas PASTI mengingatkan agar selalu waspada terhadap tawaran investasi berimbal hasil tinggi yang tidak masuk akal, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing tanpa legalitas di Indonesia.

Kasus serupa sebelumnya juga ditemukan pada entitas Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas dan Appeninc yang diduga kuat memakai nama perusahaan asing untuk menipu masyarakat.

Satgas PASTI mengajak masyarakat melaporkan indikasi investasi atau pinjaman online ilegal melalui situs sipasti.ojk.go.id. Kontak OJK di [157](tel:157), WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id agar rekening pelaku bisa segera diblokir. ***

Berita Lainnya

Terkini