Kabarnusa.com, Denpasar – Setelah menuai kontroversi di masyarakat akhirnya Gubernur Bali Made Mangku Pastika menegaskan untuk menunda pemberlakuan PP No 50 Tahun 2011 tentang Kawasan Setrategis Pariwisata Nasional (KSPN) di seluruh Pulau Dewata.
Gubernur Pastika memilih menunda mengimplementasikan aturan yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sampai sementara waktu setidaknya sampai selesainya dia menjabat gubernur selama lima tahun ini.
Dia membantah, jika sikapnya itu sebagai bentuk rasa putus asa dalam mengamankan kebijakan dari pusat itu.
Pastika menegaskan, jika hanya melahirkan keributan di bawah, sebaiknya aturan itu ditunda dahulu pelaksanaanya.
Kepada SBY, Pastika mengaku akan memberikan argumentasi dan pertimbangan mengapa PP KSPN itu belum bisa diberlakukan di Bali.
“Ada situasi seperti ini (penolakan masyarakat), ya mau bagaimana. Pandangan saya pribadi, dari pada ribut tidak jelas, saya kira tidak ada masalah, diputuskan sementara seperti itu,” imbuhnya.
Masalahnya, saat ini banyak kecurigaan dari pelbagai pihak atas aturan tersebut sehingga tidak ada yang bisa menjamin apakah masyarakat akan setuju atau sebaliknya.
“Ya kita urus sendiri lah, maunya begitu,” ucap mantan Kapolda Bali itu.
Ia tidak ingin dihadapkan pada masalah ini apalagi seolah-olah dikatakan dia ingin merusak Bali dengan memberlakuka KSPN.
Karenanya, KSPN tidak diberlakukan di Bali dan kawasan suci pura tidak lagi menjadi daya tarik wisata atau sebagai tujuan pariwisata. (rma)