BKIPM Jambi Lepasliarkan 134 Ribu Benih Lobster Hasil Penyelundupan di Sumbar

24 Mei 2021, 00:00 WIB

Sebanyak 134.990 ekor benih bening lobster atau benur dilepasliarkan di
sekitar Pantai Manjuto, Desa Sungai Pinang/Humas BKIPM

JAMBI – Sebanyak 134.990 ekor benih bening lobster atau benur
dilepasliarkan di sekitar Pantai Manjuto, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Koto
XI Terusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.

Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM)
melakukan pelepaslirakan pada Sabtu (22/5/2021) setelah berkoordinasi dengan
Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang terkait
penentuan lokasi.

“Kita lepasliarkan benur jenis pasir,” kata Kepala Stasiun KIPM Jambi, Piyan
Gustaffiana, Minggu (23/5/2021). Piyan memaparkan, benur-benur ini berasal
dari hasil penggagalan upaya penyelundupan oleh Satuan Reskrim Polres Tanjung
Jabung Barat pada Jumat 21 Mei 2021.

Kala itu, Korps Bhayangkara memperoleh informasi tentang adanya kegiatan
penyelundupan benih lobster dan langsung ditindaklanjuti oleh Tim Petir Polres
Tanjung Jabung Barat dengan melakukan pengejaran dan penyisiran di sepanjang
aliran Sungai Kuala Betara.

Setelah melakukan pengintaian, sekira pukul 05.00 WIB, Tim Petir melihat satu
unit pompong yang menuju ke arah muara. “Lalu pompong tersebut dihentikan
kemudian dilakukan pengecekan terhadap muatan di dalam pompong,” urainya.

Setelah dilakukan pengecekan ternyata dibawah terpal plastik warna biru
ditemukan boks styrofoam putih sebanyak 36 boks. Boks tersebut berisi benur
yang rencananya akan dibawa ke muara dan diserahkan ke speedboat yang akan
menjemput di tengah laut.

“Pelaku yang sudah diamankan sebanyak 4 orang beserta barang bukti,” terang
Piyan. Setelah meringkus para pelaku, benur lobster kemudian diserahkan ke
Stasiun KIPM Jambi untuk dilepasliarkan. (rhm)

Artikel Lainnya

Terkini