Bupati Eka Sepakat Bahas Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan

7 Maret 2017, 23:00 WIB

TABANAN – Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menyambut baik kemunculan dua rancangan perda (ranperda) yang diusulkan dewan yakni tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudi Daya Ikan. Serta, ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

Apresiasi positif Bupati Eka itu diutarakan dalam sidang paripurna lanjutan yang berlangsung pada, Selasa (7/3/17). Atau, sehari setelah sidang paripurna pertama mengagendakan pendapat umum masing-masing fraksi yang disampaikan secara kolektif.

Dalam tanggapannya, Bupati Eka pada prinsipnya sepakat agar kedua ranperda gagasan DPRD tersebut dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Saya memberikan apresiasi positif terhadap kedua ranperda yang menjadi inisiatif DPRD selaku pihak legislatif. Semoga kedua ranperda ini memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya para nelayan dan masyarakat tidak mampu,” ujar Bupati Eka.

Adanya dua perda inisiatif tersebut, sambungnya, ini menandakan kerja sama eksekutif dan legislatif di Kabupaten Tabanan telah berjalan dengan baik karena saling melengkapi.

Sebab, bagaimanapun juga Kabupaten Tabanan tidak hanya punya sawah saja. Selain sawah yang kita punya ada hamparan laut dan danau yang luas. Ini program yang arahnya pro rakyat, khususnya para nelayan. “Sehingga, ranperda itu bisa memberikan proteksi dan jaminan bagi para nelayan,” katanya menegaskan.

Demikian halnya dengan ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Menurutnya, dari sekian banyaknya perusahaan yang ada di Tabanan, namun harus diakui bahwa daya serap terhadap dana CSR masih belum signifikan.

Karena itu, ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan bisa menjadi dasar hukum untuk mengingatkan perusahaan agar menyisihkan keuntungan.

“Yang terpenting adalah bagaimana agar dua ranperda tersebut mendapat kajian secara sosiologis, yuridis, dan yang terpenting substansinya bersandar pada kondisi riil sehingga nantinya bisa diberlakukan secara realistis,” tandas Bupati Eka.

Pasca tanggapan bupati, sidang kemarin dilanjutkan dengan pemandangan akhir seluruh fraksi di DPRD Tabanan yang disampaikan secara kolektif.

Juru bicara DPRD dalam penyampaikan pendapat akhir, I Nyoman Arnawa, mengatakan bahwa pihaknya sangat sependapat dengan tanggapan bupati agar kedua ranperda dibahas dengan memperhatikan landasan filosofis, yuridis, sosiologis, dan teknik perencanaannya serta didasarkan pada kewenangan.

“Karena itu, kami telah bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana untuk menyusun naskah akademis sebagai acuan pembentukan kedua ranperda sehingga nantinya bisa dipertanggungjawabkan secara akademis,” ujarnya.

Selain itu, upaya lainnya yang telah dilakukan adalah dengan melakukan penyelarasan dengan perangkat daerah terkait untuk menyamakan persepsi sehingga tidak terjadi multitafsir atas rumusan materi ranperda.

“Kami tidak ingin perda yang telah ditetapkan nantinya hanya menjadi macan ‘kertas’,” imbuh Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini. Dalam ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan, pihaknya juga akan berupaya mengakomodasi aspirasi tentang konsep perlindungan eksistensi nelayan tradisional sebagai bentuk kearifan lokal.

Sedangkan ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, pihak akan tetap mencoba menggugah kalangan pengusaha untuk ikut serta berpartisipasi dalam pembangunan daerah sebagai bentuk kepedulian sosial dan lingkungan sepanjang dimungkinkan peraturan perundang-undangan yang menjadi pedoman.

“Hal ini telah sejalan dengan rencana pembangunan sebagaimana dituangkan dalam RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Tabanan 2016-2021 bahwa pembangunan melibatkan partisipasi masyarakat. Bahkan, sejak proses perencanaan,” tukasnya. (gus)

Berita Lainnya

Terkini