Catuspata Dicaplok Warga, Desa Pakraman Tukadaya Menggugat

10 April 2015, 13:59 WIB

Kabarnusa.com – Desa Pakraman Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, sedikit tegang.

Pemicunya, tanah Catuspata desa pakraman di caplok oknum warga untuk
didirikan bangunan tempat tinggal dan Musola. Karena itu pihak desa
pakraman meminta pemerintah daerah bertindak tegas dan jika perlu
mengeksekusi bagunan yang berdiri di tanah Catuspata tersebut termasuk
Musola.

Untuk diketahui, berdasarkan rekomendasi Bupati Jembrana I Putu Artha,
nomer : 593/0256/Pem, tertanggal 3 Januari 2013, tanah timbul/tanah
negara seluas 10 X 200 meter di dekat sungai Tukadaya, Kecamatan Melaya,
Jembrana, pemanfaatannya diserahkan kepada Desa Pakraman Tukadaya.

Atas dasar rekomendasi ini, Desa Pakraman Tukadaya menjadikan tanah
jalan tersebut sebagai Catuspata (Peremparan Agung) yang digunakan
sebagai tempat pecaruan oleh desa pakraman.

Sayangnya sejak setahun belakangan ini muncul Samsi (54), warga yang
sebelumnya tinggal di Dusun Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara,
Jembrana, mengklaim tanah timbul tersebut sebagai tamah miliknya. Namun
Samsi tidak memiliki bukti berupa sertipikat atas tanah tersebut, hanya
SPPT atas natah seluas 15 are yang menjadi sengketa.

“Saya tidak ngeti kenapa dia bisa punya SPPT. Padahal saya tahu persis
tanah itu tanah timbul akibat penataan sungai. Saya curiga dia punya
orang dalam sehingga bisa menerbitkan SPPT,” terang Kepala Desa
Tukadaya, Made Budi Utama dikonfirmasi Jumat (10/4) di kantornya.

Dengan dasar SPPT itu Samsi kemudian membangun rumah tinggal dan Musola.
Sehingga Desa Pakraman Tukadaya tidak memiliki Catuspata lagi.

Karena masalah ini pihak desa pakraman marah dan mengajukan surat ke
Pemkab Jembrana agar menyelesaikan masalah tersebut sekaligus
mengeksekusi bagunan milik Samsi tersebut.

Atas dasar permohonan dari desa pakraman tersebut menurut Budi Utama,
pihak Pemkab Jembrana yang diwakili Sekda dan BPN KP Negara, Jumat
(10/4) pagi berencana mengukur kembali tanah tersebut.

Rencana pengukuran yang dihadiri oleh Muspida dan Muspika serta Wakil
Ketua DPRD Jembrana Wayan Wardana, ternyata tertunda karena Samsi yang
mengajak belasan keluarga tetap ngotot mengklaim tanah tersebut
miliknya.

“Bahkan Rohmat, salah satu keluarga Samsi kekeh dan melawan petugas
untuk mempertahankan tanah tersebut. Atas permintaan Samsi dan kuasa
hukumnya, pengukuran lahan sengketa tersebut ditunda dengan dalih Samsi
akan rembug dulu dengan keluarganya,” ujar Budi Utama.

Pemkab juga meminta kepada pihak Samsi agar sebelum status kepemilikan
tanah tersebut jelas, segala bentuk kegiatan pembagunan agar dihentikan.

Agar masalah tidak berlarut-larut dan untuk mengihindari timbulnya
permasalahan yang lebih luas. Budi Utama meminta pihak Pemkab Jembrana
segera menyelesaikan masalah tersebut.

Budi Utama kuatir jika masalah ini tidak segera diselesaikan maka akan menimbulkan masalah baru atar dua kelompok warga.

Ungkapan senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Jembrana Wayan
Wardana. Dia mendesak pemerintah daerah segera bertindak menyelesaikan
masalah tersebut.

Jika perlu bupati segera mengeluarkan surat keputusan agar status tanah
tersebut menjadi jelas, sehingga masyarakt desa pakraman tidak
kebinggungan.

“Masyarakat jangan dikasi PR, saya minta pemerintah segera
menyelesaikannya sehingga status tanah itu jelas. Tapi jika tanah itu
terbukti milik probadi serahkan saja ke pemilinya,”pungkas Wardana.(dar)

Berita Lainnya

Terkini