![]() |
Bawaslu sosialisasi pengawasan pemilu di Karangasem Bali |
Karangasem – Para caleg diingatkan untuk tidak mencuri start kampanye melalui iklan media massa sebab mereka bisa terancam dicopot dari peserta pemilu.
Sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum, menetapkan Kampanye Iklan Media Massa, untuk peserta pemilu dimulai pada 24 Maret-13 April nanti.
“Hal tersebut diatur dalam peraturan KPU nomor 23 tahun 2018,” kata Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Karangasem, Putu Suardika saat mengisi sosialisasi pengawasan pemilu, yang dihadiri wartawan, dan instansi terkait, Selasa (19/3/2019).
Untuk itu Suardika mengingatkan para peserta Pemilu akan tidak mencuri start. “Kami mengajak semua pihak turut mengawasi peserta pemilu,” tukas Suardika. Bila peserta pemilu, melanggar ketentuan kampanye, bukan tidak mungkin akan dilakukan penindakan.
“Bahkan bisa dilakukan pencopotan dari peserta pemilu,” tandasnya. Pihaknya mengajak, seluruh pihak agar ikut serta menjadi pengawas dalam proses pemilu. Khususnya media massa, yang memang memiliki posisi sebagai fungsi kontrol.
“Saya berharap rekan rekan wartawan dapat ikut serta mengawasi jalannya kampanye, sehingga kondusifitas dapat terjaga,” harapnya. (rhm)