Jakarta – Gubernur Bali Wayan Koster menandatangani nota kesepahaman (MoU) pembangunan infrastruktur Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) bersama pemerintah pusat di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Penandatanganan ini turut disaksikan Bupati Badung Wayan Adi Arnawa dan Wali Kota Denpasar I.G.N. Jaya Negara.
Proyek strategis tersebut ditujukan untuk mengubah sampah menjadi sumber energi listrik terbarukan sekaligus mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung. Fasilitas PSEL direncanakan mengolah sampah dari wilayah Denpasar Raya dan Badung, dengan target beroperasi pada 2028.
Selama masa transisi, pengelolaan sampah akan diperketat melalui pemilahan dari sumber.
Sampah organik tidak lagi dibuang ke TPA, sementara anorganik dan residu berkualitas akan tetap ditampung.
Sesuai instruksi Menteri Lingkungan Hidup, TPA Suwung akan ditutup untuk sampah organik mulai 31 Juli 2026.
Saat ini, Denpasar telah memiliki empat Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yakni Kertalangu, Tahura I, Tahura II, dan Padangsambian, serta 23 TPS3R yang tersebar di Badung dan Denpasar.
“Pemilahan sampah dari sumber akan diterapkan secara ketat agar pengelolaan menuju energi listrik bisa optimal,” tegas Gubernur Koster.
Ia menambahkan, tumpukan sampah di TPA Suwung nantinya juga akan dimanfaatkan sebagai bahan baku energi listrik. Ke depan, Pemprov Bali berupaya menjadikan lokasi TPA sebagai ruang terbuka hijau atau taman kota.
Kerja sama strategis antara pemerintah pusat, Pemprov Bali, dan pemerintah kabupaten/kota ini disebut sebagai langkah konkret kepemimpinan Gubernur Koster dalam mengatasi masalah lingkungan dengan teknologi ramah lingkungan.
Infrastruktur PSEL diharapkan mampu mengurangi volume sampah di TPA hingga 70–90 persen, sekaligus menghadirkan sistem pengelolaan modern, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.***

