Dalang Kerusuhan Mesuji Lampung Ditangkap di Solo

31 Maret 2016, 01:00 WIB

Kabarnusa.com – Wayan Sugiarte alias Krisna ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polda Lampung karena diduga sebagai dalang kerusuhan di Register 45 Mesuji.

Krisna ditangkap di Solo Jawa Tengah pada Selasa 29 Maret 2016 pagi.

“Tersangka Krisna ini adalah sebagai penyebab kerusuhan hingga mengakibatkan adanya korban jiwa,” sebut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Zarialdi kepada wartawan Rabu (30/3/2016).

Selain Krisna, sambung Zarialdi, masih ada lima tersangka lainnya yang kini tengah diburu petugas.

Terjadinya kerusuhan itu, kata Zariali sebagaimana dikutip Teraslampung.com, bermula sengketa lahan antara kelompok Pematang Panggang, Ogan Kemiring Ilir dengan Kelompok Balian Register 45, Mesuji.

Kelompok Panggang melakukan penagihan atas sewa lahan sebesar Rp1 juta per hektar terhadap petani kelompok Balian.

Hanya saja, kedua kelompok warga ini tidak mencapai kesepakatan hingga menyebabkan terjadinya bentrok.

“Bentrokan itu memicu aksi massa hingga pecah kerusuhan,” sambungnya.

Kejadian itu mengakibatkan tiga orang mengalami luka bacok yakni Cili (20) dan Soleh alias Ucu (30) keduanya dari kelompok Pematang Panggang, Ogen Komering Ilir. Sedangkan satu korban lainnya Wayan Tias dari Kelompok Balian Register 45 Mesuji

“Seorang korban Cili dari Kelompok Pematang Panggang akhirnya meninggal dunia, jenazahnya dipulangkan ke rumah duka di Palembang,” imbuhnya.

Saat ini, situasi masih kondusif dan aktivitas warga sudah kembali normal seperti sedia kala. (wan)

Berita Lainnya

Terkini