Yogyakarta – Sejumlah orang tua di Kota Yogyakarta mendatangi Polresta Yogyakarta pada Sabtu (25/4/2026) untuk melaporkan dugaan penganiayaan terhadap anak-anak di sebuah daycare di Sorosutan Umbulharjo.
Kasus ini mencuat setelah polisi melakukan penggerebekan dan menemukan bukti video yang memperlihatkan anak-anak di bawah usia tiga tahun diikat tangan dan kaki.
Aldewa (30), salah satu orang tua, mengaku awalnya tertarik menitipkan anaknya karena citra positif pengelola di media sosial serta biaya terjangkau Rp 1 juta per bulan.

Namun, ia mulai curiga karena pihak pengelola menolak pemasangan CCTV dengan alasan biaya. Ia juga menuturkan anaknya sering menangis setiap pagi dan pernah mengalami lebam di lutut.
Kesaksian serupa disampaikan Norman Windarto (41), seorang ASN yang menitipkan dua anaknya sejak 2022.
Ia terkejut melihat video yang menunjukkan anak-anak diperlakukan tidak manusiawi, hanya mengenakan popok dan diikat layaknya tawanan.
Norman menambahkan, anaknya kerap sakit hingga divonis pneumonia, dan kondisi serupa dialami beberapa anak lain.
Khoirunisa (34) mengungkapkan adanya manipulasi laporan harian. Makanan yang dibawakan dari rumah tidak diberikan kepada anak, melainkan dimakan pengasuh.
Dia juga menyebut anaknya sering pulang dalam kondisi lapar, ketakutan, dan mengalami penurunan berat badan. Selain itu, orang tua dibatasi untuk melakukan kunjungan mendadak ke fasilitas daycare.
Gusti Adi, orang tua lain, menuturkan dampak psikologis yang dialami anaknya. Meski secara fisik terlihat baik, psikolog menemukan indikasi trauma berat.
Anak berusia 8 tahun masih mengalami gangguan perilaku seperti ngompol, sementara adiknya memperagakan adegan pengikatan saat bermain. Gusti mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan pihak pengelola dimintai pertanggungjawaban.
Hingga berita ini diturunkan, lokasi daycare tersebut di Yogyakarta telah dipasang garis polisi.Para orang tua berharap aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman berat kepada pemilik dan pengasuh yang terlibat dalam dugaan penganiayaan tersebut. ***

