Pemda DIY Pertahankan Opini WTP ke-16, BPK Beri Catatan Pengelolaan Pangan dan Bantuan Mahasiswa

DIY kembali meraih opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

24 April 2026, 21:35 WIB

Yogyakarta– Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Predikat ini berhasil dipertahankan untuk ke-16 kalinya secara berturut-turut.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan langsung kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan DPRD DIY dalam Rapat Paripurna, Jumat (24/4/2026).

Meski demikian, BPK memberikan sejumlah catatan kritis. Salah satunya terkait pengelolaan cadangan beras daerah yang dititipkan Pemda DIY melalui kerja sama dengan PT TM.

Dari total 302,87 ton beras untuk kebutuhan darurat, ditemukan selisih persediaan sebesar 128,5 ton pada dua dari lima pihak ketiga yang mengelola stok tersebut.

BPK menilai perjanjian kerja sama belum mengatur kewajiban pencatatan sebagai liabilitas maupun pelaporan berkala, serta adanya pengalihan pengelolaan fisik beras tanpa persetujuan tertulis.

Selain itu, BPK juga menyoroti penyaluran bantuan jatah hidup (jadup) bagi 1.296 mahasiswa terdampak bencana hidrometeorologi.

Dari total anggaran Rp 2,33 miliar, hingga 1 April 2026 masih terdapat dana Rp 473,4 juta yang belum terserap karena 263 penerima belum mengaktifkan rekening bantuan.

BPK merekomendasikan agar Pemda DIY segera memperbaiki perjanjian kerja sama cadangan pangan serta melakukan monitoring ketat terhadap aktivasi rekening mahasiswa.

Dirjen DJPKN V BPK RI, Widhi Widayat, menegaskan, tingkat kepatuhan Pemda DIY dalam menindaklanjuti rekomendasi sebelumnya cukup tinggi, mencapai 93,45 persen per 31 Desember 2025, melampaui rata-rata nasional 85 persen.

Namun ia mengingatkan agar Pemda tidak terlena dengan capaian WTP dan tetap memastikan pengelolaan sumber daya untuk kesejahteraan masyarakat.

Gubernur DIY Sri Sultan HB X menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara serius.

Ketua DPRD DIY, Nuryadi, menambahkan eksekutif memiliki waktu maksimal 60 hari kerja untuk menyelesaikan catatan tersebut sesuai ketentuan undang-undang.***

Berita Lainnya

Terkini