Denpasar – Menjelang batas akhir penyampaikan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) Tahun Pajak 2019 masyarakat diingatkan untuk memanfaatkan layanan perpajakan e-filing yang memberikan banyak kemudahan.
Diketahui, batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) Tahun Pajak 2019 yang jatuh tempo pada 31 Maret 2020.
Karenanya, guna mengingatkan masyarakat, khususnya wajib pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali melaksanakan Kampanye SPT Tahunan “specTAXcular” 2020 dengan tema “Pajak, bayarnya e-billing, lapornya e-filing”, bertempat di Gerbang Selatan Monumen Perjuangan Rakyat Bali Bajra Sandhi Renon Denpasar (8/3/2020).
Di ajang ini, masyarakat dapat menikmati berbagai layanan perpajakan sembari berolahraga dan menikmati hiburan yang telah disediakan oleh Kanwil DJP Bali.
Masyarakat bisa memanfaatkan layanan Pojok Pajak yang merupakan sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan perpajakan seperti: layanan asistensi e-filing, pembuatan kode billing, aktivasi atau cetak ulang EFIN dan konsultasi perpajakan.
“Kami gelar acara ini untuk memberitahukan kepada masyarakat terkait batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh OP,” kata Kepala Kanwil DJP Bali, Goro Ekanto, dalam sambutannya,
Event ini, lanjut Goro, mengingatkan kembali masyarakat agar segera menyampaikan SPT-nya, SPT sekarang, mudah sekali melalui e-filing, pembayarannya bisa melaui e-billing.
Pihaknya menghimbau Wajib Pajak untuk memanfaatkan sarana pelaporan SPT secara elektronik melalui e-filing untuk menghindari antrian panjang yang biasa terjadi di akhir – akhir periode pelaporan SPT di kantor pelayanan pajak.
E-filing merupakan salah satu sarana yang disediakan oleh DJP untuk mempermudah pelaporan SPT Tahunan yang dapat diakses melalui website www.pajak.go.id.
Ditambahkan Goro, berdasarkan data tahun 2019, terdapat 363.635 Wajib Pajak (WP) Terdaftar Wajib SPT dan hanya 282.998 WP yang melaporkan SPTnya.
![]() |
DJP Bali melibatkan karyawan DJP seluruh elemen, Kanwil, KPP, akademisi hinga mahasiswa relawan pajak untuk membantu masyarakat melaporkan SPT melalui e-filling |
Dia mengharapkan WP yang belum menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan untuk segera menuntaskannya sebelum jatuh tempo, hal ini untuk menghindari sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan OP berupa denda sebesar Rp100.000,-.
Hal yang berbeda dalam layanan SPT Tahunan Kanwil DJP Bali tahun ini adalah keterlibatan Relawan Pajak sebanyak 243 mahasiswa yang berasal dari Universitas Warmadewa, Universitas Pendidikan Ganesha, Universitas Udayana, Politeknik Negeri Bali dan Universitas Dhyana Pura.
Mereka bertugas memberikan asistensi e-filing formulir 1770S, 1770SS, dan e-Form untuk wajib pajak pembayar PP 23 dan ditempatkan di seluruh kantor pelayanan pajak di Bali, termasuk dalam kegiatan ini, para relawan pajak dilibatkan untuk memberikan asistensi.
Bagi masyarakat atau wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan DJP, kunjungi www.pajak.go.id, hubungi Kring Pajak di 1500 200, atau datang lansung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
Pada bagian lain, Goro menambahkan, situasi saat ini isu virus corona cukup mengganggu perekonomian termasuk di Bali khususnya. Meskipun demikian, diharapkan situasi seperti itu tidak sampai menyurutkan semangat masyarakat wajihb pajak untuk melaporkan SPT bagi yang sudah memiliki NPWP.
Sarananya banyak bisa melalui 150200, mlalui gadget e-filing, kalau ragu masih ada barcode lewat youtube.
“Kalau belum jelas lagi, ada karyawan DJP seluruh elemen, Kanwil, KPP, ada juga akademisi, ada mahasiswa relawan pajak dan saya kira apresiasi relawan pajak yang membantu memudahkan masyarakat untuk membayar pajak dengan baik.
Masyarakat tidak perlu khawatir sebab para relawan akan membantu dengan sukarela dalam melaporkan SPT-nya. (rhm)