DJP Perpanjang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan hingga 31 Desember 2021

19 Juli 2021, 00:00 WIB
ilustrasi

Jakarta – Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas
Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 hingga 31
Desember 2021.

Fasilitas PPh tersebut sebagaimana diatur dalam PP 29 Tahun 2020 yakni
Tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang
memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor
menyebutkan, fasilitas diberikan bagi sumbangan yang dapat menjadi pengurang
penghasilan bruto.

Pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang
diterima tenaga kerja di bidang kesehatan. “Pengenaan tarif PPh 0 persen dan
bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas
penggunaan harta,” tuturnya dalam siaran pers, 15 Desember 2021.

Di samping itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap insentif
perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak dalam rangka menghadapi dampak
pandemi Covid-19.

Neilmaldrin Noor mengungkapkan, pemberian insentif perpajakan perlu diberikan
secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan
perlu lebih didukung laju pemulihannya, seperti jasa kesehatan, jasa
pendidikan, jasa angkutan, konstruksi, dan akomodasi.

Penyesuaian yang dilakukan pemerintah di antaranya: Insentif PPh Pasal 21,
Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189,
bidang usaha tertentu dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal
21 ditanggung pemerintah.

Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan
perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.

Insentif Pajak UMKM diberikan bagi pelaku UMKM mendapat insentif PPh final
tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23)
yang ditanggung pemerintah.

Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak.
Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan
pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku
UMKM.

Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat
keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.

Insentif PPh Final Jasa Konstruksi bagi Wajib pajak yang menerima penghasilan
dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air
Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung
pemerintah.

Insentif PPh Pasal 22 Impor bagi Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari
132 bidang usaha tertentu (sebelumnya 730 bidang usaha) mendapat insentif
pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor.

Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan
perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.

Insentif Angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib pajak yang bergerak di salah satu
dari 216 bidang usaha tertentu (sebelumnya 1.018 bidang usaha) mendapat
pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya
terutang.

Selanjutnya, perusahaan mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor
(KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.

Insentif PPN bagi pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di
salah satu dari 132 bidang usaha tertentu (sebelumnya 725 bidang usaha)
mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak
Rp 5 miliar.

Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan
perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.

Untuk dapat menggunakan faslitias ini, pemberi kerja atau wajib pajak harus
menyampaikan atau mengajukan kembali pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh
Pasal 21 ditanggung pemerintah, insentif pengurangan besarnya angsuran PPh
Pasal 25, atau permohonan Surat Pemberi kerja atau wajib pajak yang hendak
memanfaatkan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah atau pengurangan
besarnya angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak Juli 2021, diberikan relaksasi
penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Agustus 2021.

Ketentuan selengkapnya dari tentang perubahan insentif pajak dapat dibaca di
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021, sedangkan ketentuan
perpanjangan pemberian faslitas PPh dapat dibaca di Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 83/PMK.03/2021. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini