Astra Gelar RUPST 2026, Tetapkan Dividen Rp15,7 Triliun dan Susunan Baru Direksi-Komisaris

RUPST PT Astra International Tbk menetapkan penggunaan laba bersih konsolidasian sebesar Rp32,76 triliun dari jumlah tersebut, maksimal Rp15,7 triliun dibagikan sebagai dividen tunai

23 April 2026, 23:07 WIB

Jakarta – PT Astra International Tbk pada Kamis (23/4) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2026 di Jakarta. Dalam rapat tersebut, sejumlah keputusan penting diambil terkait kinerja dan arah perusahaan ke depan.

Pada agenda pertama, pemegang saham menyetujui Laporan Tahunan 2025, termasuk laporan pengawasan Dewan Komisaris serta Laporan Keuangan Konsolidasian yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan dengan opini wajar.

Dengan pengesahan ini, seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi memperoleh pelunasan dan pembebasan tanggung jawab atas pengurusan dan pengawasan sepanjang tahun buku 2025.

Agenda kedua menetapkan penggunaan laba bersih konsolidasian sebesar Rp32,76 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp390 per saham atau maksimal Rp15,7 triliun dibagikan sebagai dividen tunai, termasuk dividen interim Rp98 per saham yang telah dibayarkan pada Oktober 2025.

Sisanya Rp292 per saham akan dibayarkan pada 25 Mei 2026. Sementara itu, sekurangnya Rp17,09 triliun dibukukan sebagai laba ditahan.

Dalam agenda ketiga, rapat menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi. Prijono Sugiarto ditetapkan sebagai Presiden Komisaris, sementara Rudy dipercaya sebagai Presiden Direktur. Sejumlah nama baru juga masuk jajaran komisaris independen dan direksi, dengan masa jabatan hingga RUPST 2029.

Agenda keempat menetapkan honorarium maksimum Rp2,16 miliar per bulan bagi Dewan Komisaris, berlaku hingga RUPST 2027. Dewan Komisaris juga diberi wewenang untuk menentukan gaji dan tunjangan Direksi sesuai kebijakan Komite Nominasi dan Remunerasi.

Pada agenda kelima, rapat menunjuk KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan, anggota jaringan PricewaterhouseCoopers, sebagai auditor laporan keuangan tahun buku 2026.

Dewan Komisaris dan Direksi diberi wewenang untuk mengatur penggantian auditor bila diperlukan serta menetapkan honorarium sesuai ketentuan.

Presiden Direktur Astra, Rudy, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan atas dukungan yang diberikan, seraya menegaskan komitmen perusahaan untuk terus tumbuh dan memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham. ***

Berita Lainnya

Terkini