Joko Sugianto Ajukan Laporan ke Komisi Yudisial, Pertanyakan Integritas Majelis Hakim

Ary Indrajaya dan Agus Sujoko, selaku kuasa hukum tergugat Joko Sugianto melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim ke Komisi Yudisial (KY) Bali

23 April 2026, 21:24 WIB

Denpasar – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan putusan perkara perdata nomor 990/Pdt.G/2025 yang kemudian memicu langkah hukum lanjutan dari pihak tergugat, Joko Sugianto. Tidak puas dengan amar putusan tersebut, Joko bersama kuasa hukumnya, Ary Indrajaya dan Agus Sujoko, melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim ke Komisi Yudisial (KY) Bali pada Kamis (23/4/2026).

Laporan ini diajukan karena pihak tergugat menilai majelis hakim mengabaikan saksi fakta dalam persidangan.

Menanggapi laporan tersebut, Asisten PIC Penerimaan Laporan Masyarakat KY Bali, Ragil Armando, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti dengan kajian dan analisis sebelum berkas diteruskan ke KY Pusat di Jakarta.

Ragil menegaskan, proses ini masih panjang dan masyarakat diminta bersabar menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.

Ragil menjelaskan, laporan yang diterima terkait putusan perdata pada 27 Maret 2026.

Ia menambahkan, KY dapat menerima dua jenis aduan: laporan atas putusan dan permohonan pemantauan upaya hukum lanjutan, seperti banding di Pengadilan Tinggi Denpasar. Namun, hingga kini KY Bali baru menerima berkas laporan putusan, belum ada permohonan pemantauan persidangan banding dari pihak Joko Sugianto.

Kuasa hukum Joko Sugianto, Ary Indrajaya, menegaskan laporan ke KY merupakan bentuk ketidakpuasan atas putusan hakim PN Denpasar.

Ia menuding majelis hakim telah melanggar kode etik dengan mengabaikan fakta persidangan, khususnya pemeriksaan setempat (PS) yang dianggap krusial.

Menurutnya, saksi fakta yang dihadirkan justru dikategorikan sebagai saksi de auditu, atau saksi yang hanya mendengar, sehingga melemahkan kronologi perkara. “Inilah bentuk penyalahgunaan kewenangan majelis hakim,” tegas Ary.

Pihak tergugat berharap KY dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan dan kritis. Selain itu, mereka berencana mengajukan permohonan pemantauan persidangan banding di tingkat Pengadilan Tinggi Denpasar.

Dengan langkah ini, Joko Sugianto dan tim hukumnya berharap ada evaluasi mendalam terhadap amar putusan yang dianggap mencederai prinsip keadilan. ***

Berita Lainnya

Terkini