Dugaan Pungli di Probolinggo, Tenaga Ahli Desa Resah

11 Maret 2021, 11:39 WIB
Para aktivis LSM itu kemudian mengadukan kasus tersebut ke DPRD
Probolinggo/ist

Probolinggo – Sejumlah tenaga ahli pendamping desa di Kabupaten
Probolinggo Jawa Timur mengaku resah dengan aksi pungutan liar yang melibatkan
oknum partai politik setempat.

Korban dugaan pungli melaporkan apa yang mereka alami kepada LSM Forum Peduli
Desa, DPC LSM Penjara Probolinggo Indonesia Raya, DPD LSM LIRA Kota
Probolinggo dan DPP LSM King Gagak Hitam.

Korban mengaku diminta membayar uang Rp 4.000.000 kepada oknum tenaga ahli
fraksi di DPRD Probolinggo, Tenaga Profesional Pendamping Desa.

Adapun total pengumpulan uang pungli dari para pelaku mencapai Rp186.000.000.
Dana pungli itu dipergunakan untuk pembelian mobil inventaris DPC sebuah
partai.

Para aktivis LSM itu kemudian mengadukan kasus tersebut ke DPRD Probolinggo,
Rabu (10/3/2021). Mereka menyampaikan pernyataan sikap yang dibacakan di depan
wakil rakyat

Kami meminta DPRD agar mendorong Tim Siber Pungli Kabupaten Probolinggo,
melakukan penyelidikan atas kasus ini, “ujar Ketua Forum Peduli Desa Damoanta
membacakan pernyataan sikapnya.

Selain itu, mereka meminta dibentuk Tim Pencari Fakta terkait pungutan liar,
kepada relokasi tenaga profesional pendamping desa. Dengan tegas meraka juga
menolak apapun bentuknya pungutan liar di wilayah Probolinggo apalagi
dilakukan oknum pengurus partai.

“Apalagi hal ini, tidak diusut tuntas maka kami akan menggelar aksi orasi
turun ke jalan,”tutup Damoanto yang juga DPC LSM Penjara Indonesia
Probolinggo.

Atas aspirasi itu, wakil rakyat mengapresiasi dan mendukung apa yang
diperjuangkan sejumlah LSM atas dugaan pungli. Tentunya, harapan ke depan agar
kasus seperti dugaan pungli tidak terjadi di Kabupaten Probolinggo.

“Kami akan sampaikan kepada pihak berwenang melakukan klarifikasi, investigasi
ke lapangan, atas dugaan atau indikasi pungli,” ucap salah satu anggota dewan.

Hanya saja, dalam hal ini, dewan tidak bisa mendeskreditkan seseorang atau
lembaga, sebelum proses peradilan incraaht atau berkekuatan hukum tetap.
(ron)

Berita Lainnya

Terkini