Wagub Cok Ace menghadiri Rapat Paripurna ke-8 DPRD Bali |
Denpasar – Gubernur Wayan Koster memberi apresiasi atas kerja keras semua pihak sehingga Pemerintah Provinsi Bali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2018 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Demikian juga, atas capaian angka Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bali yang melampui dari target.
Koster menyampaikan itu dalam sambutan tertulis dibacakan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati di hadapan Rapat Paripurna ke-8 dengan agenda Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 di Gedung DPRD Bali pada Rabu (19/6/2019).
Menurut Koster, keberhasilan ini menjadi raihan WTP keenam kalinya secara berturut-turut. Raihan itu patut disyukuri berkat kerja keras semua pihak yang telah melaksanakan fungsinya masing-masing.
“Terutama anggota dewan yang terhormat yang turut serta mendorong tercapainya prestasi ini,” ungkap Koster. Laporan ini, merupakan amanat undang-undang kepada kepala daerah untuk melaporkan pelaksanaan APBD di hadapan dewan perwakilan rakyat.
“Ini merupakan kewajiban konstitusi sebagai wujud pertanggungjawaban meliputi realisasi anggaran, neraca, perubahan saldo, belanja operasional, arus kas dan perubahan ekuitas,” terang Gubernur Koster.
Kewajiban konstitusional tersebut, tambah Ketua DPD PDIP Bali ini, dilaporkan setelah mendapat penilaian dari Badan Pnemeriksa Jeuangan (BPK), dan dilaporkan paling lambat 6 bulan setelah akhir tahun anggaran.
“Secara umum terlihat dalam laporan, pendapatan daerah dari target Rp 6,199 triliun terealisasi sebesar Rp 6,259 triliun di akhir tahun anggaran, yang artinya persentasenya 100,86 persen dari target awal,” jelasnya.
Pihaknya berharap, penjelasan tersebut dapat dibahas dan ditindaklanjuti oleh Dewan, untuk kemudian dilanjutkan ke Pemerintah Pusat.
“Ini semua merupakan sebuah tugas mulia untuk mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui program pembangunan semesta berencana menuju Bali Era Baru,“ tutupnya.
Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama mengatakan, sesuai undang-undang, pertanggungjawaban tersebut dijelaskan dengan melampirkan pula hasil pemeriksaan dari BPK.
“Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tandasnya.
Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dibahas kepala daerah bersama DPRD untuk selanjutnya mendapat persetujuan bersama. (riz)