Klungkung– “Kain endek Bali, warisan budaya yang harus dijaga, mendorong Gubernur Wayan Koster menerbitkan regulasi khusus.
Namun, ironisnya, regulasi ini justru dimanfaatkan pihak lain, bukan para penenun dan pelaku UMKM Bali. Kekesalan Gubernur Koster memuncak saat mengetahui Pasar Galiran Klungkung menjual endek printing.
Kini, Bupati Klungkung diminta turun tangan untuk meninjau dan menertibkan kondisi tersebut.
“Pasar Galiran itu, tolong di cek ya, karena banyak endek yang printing dari luar. Bukan endek yang dihasilkan penenun dari Bali. Tolong nanti Bupati (Made Satria) cek ke lokasi,” tegas Koster saat sertijab Bupati dan Wakil Bupati Klungkung di Balai Budaya setempat.
Koster menegaskan Bupati Klungkung harus bertindak tegas untuk menjaga kelestarian endek Bali. Karena kalau bukan pemda setempat siapa lagi.
Regulasi yang telah terbitkan gubernur Bali harus ditegakkan. Penenun dan UMKM/IKM di Klungkung harus merasakan dampak dari regulasi yang diterbitkan bukan orang lain dari luar yang berdagang di sana dan menikmati keuntungan.
“Bukan penenun endek Bali yang sejahtera masa orang lain. Yang begini-begini harus ditindak dan ditangani tegas oleh bupati. Harus kerja dengan serius urus rakyat, konsisten, lascarya (tulus, Ikhlas), tegas dan fokus,” kata Koster.
Gubernur Koster komitmen tak kenal takut menjaga kelestarian endek Bali. Upaya Koster telah menunjukan progres luar biasa sejak menerbitkan Pergub Bali nomor 79 tahun 2018 dan SE Gubernur Bali nomor 4 tahun 2021 pada periode pertama memimpin Bali.
Saat ini endek Bali wajib digunakan setiap selasa oleh instansi pemerintah, swasta, lembaga vertikal, lembaga pendidikan dan semua elemen lainnya. Endek Bali juga kerap dipakai pada momen penting skala nasional dan internasional yang digelar di Bali. ***