Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing (kanan)/dok. |
Jakarta – Aplikasi Tik Tok Cash yang menawarkan pemberian uang kepada
penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video di sebuah platform
sehingga berpotensi merugikan pemakainya akhirnya dihentikan Satgas Waspada
Investasi (SWI).
Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga dalam
tugasnya mencegah kerugian masyarakat dalam rapatnya Jumat (26/2) juga sudah
meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak
terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi
dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengungkapkan, pihaknya sudah
bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan
kegiatannya sampai izin diperoleh.
“Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi
TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat,” tegas Tongam dalam siaran
pers, Senin (1/3/2021).
Pihaknya mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran
dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi
berpotensi merugikan penggunanya.
Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga
menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang
berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Dari 28 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:
14 Kegiatan Money Game; 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin.
Kemudian, tiga Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin, 1 Equity
Crowdfunding tanpa izin; 1 Penyelenggara konten video tanpa izin; 1 Sistem
pembayaran tanpa izin; dan 2 Kegiatan lainnya.
Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan, terdapat entitas yang telah
mendapatkan izin usaha yaitu PT Brilian Nusantara Mandiri (Bliuntung) karena
telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem
multi level marketing.
Satgas pada Februari kemarin juga berhasil menemukan 51 kegiatan fintech peer
to peer lending ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat karena sering
melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman.
Ditegaskan Tongam, akan terus berupaya memberantas kegiatan fintech peer to
peer lending ilegal ini antara lain dengan cara mengajukan blokir website dan
aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta
menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan
hukum.
Sejak tahun 2018 s.d. Februari 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.107
Fintech Lending Ilegal.
Tidak hanya menemukan fintech Peer-To-Peer Lending ilegal dan kegiatan
investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 17 usaha pergadaian
swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).
Ketentuan POJK tersebut seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan
untuk mendaftarkan diri kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam tenggat batas
waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli tahun 2019.
Diketahui, pada tahun 2020, Satgas Waspada Investasi telah mengumumkan 75
entitas gadai ilegal sehingga total sejak tahun 2019 s.d. Februari 2021
menjadi 160 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak
lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi
melalui pengaduan masyarakat.
Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi
dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi
dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar
di OJK.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas
berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada
www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat
mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, WA
081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
(rhm)