Hingga Batas Akhir 31 Maret, 12 Juta Lebih Wajib Pajak Sampaikan SPT Tahunan PPh

Hingga batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, 31 Maret 2023 pukul 24.00 WIB, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerima 12.016.189 SPT Tahunan dari Wajib Pajak

2 April 2023, 10:40 WIB

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerima 12.016.189 SPT Tahunan dari Wajib Pajak hingga batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, 31 Maret 2023 pukul 24.00 WIB.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyebutkan, jumlah ini
sama dengan 61,80% dari angka rasio kepatuhan SPT Tahunan 2023.

“Rinciannya, terdapat 11.375.479 SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi yang
disampaikan secara elektronik dan 307.000 SPT disampaikan secara manual,” tutur Dwi Astuti dikutip dari keterangan tertulisnya Minggu 2 April 2023.

Untuk Wajib Pajak Badan, terdapat 285.310 SPT yang disampaikan secara elektronik dan 48.400 SPT disampaikan secara manual.

Lanjut Dwi Astuti, secara agregat, kinerja penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2023 sangat baik.

Jumlah SPT dibanding tahun lalu di hari yang sama tumbuh 3,13%. Rasio kepatuhannya juga sudah di atas 61% dari target sebesar 83%.

DJP sebelumnya menyebut, target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan
tahun 2023 adalah sebesar 83% dari jumlah wajib SPT atau sebanyak 16,1 juta SPT.

Target tersebut berlaku sampai dengan akhir tahun 2023. Karenanya, bagi Wajib Pajak yang belum lapor SPT setelah tanggal 31 Maret ini, DJP mengimbau segera melaporkannya.

Diingatkan Dwi Astuti, kewajiban lapor SPT tetap ada karena batas waktu pelaporan tidak menggugurkan kewajiban lapor SPT Tahunan yang ditetapkan undang-undang.

Dikatakan, pelayanan dan infrastruktur DJP sampai dengan akhir Maret 2023 ini
telah bekerja dengan baik karena DJP juga telah melakukan upaya maksimal dalam melayani Wajib Pajak.

Guna memudahkan Wajib Pajak, tahun ini DJP telah menyediakan layanan perpajakan di luar kantor di 4.832 titik Pojok Pajak, menyediakan layanan di akhir pekan, serta berinovasi menambah fitur lupa EFIN di aplikasi M-Pajak.

Selain itu, sistem teknologi informasi pelaporan SPT juga beroperasi dengan baik berkat penambahan bandwitch dan pemeliharaan rutin yang dilakukan.

Walaupun dilaporkan sempat terjadi beberapa kali perlambatan sistem di dua hari terakhir, namun perlambatan tidak terjadi terlalu lama hingga membuat server down.

Pihaknya mengucapkan terima kasih atas telah ditunaikannya kewajiban pelaporan SPT Tahunan oleh Wajib Pajak.

“Kepatuhan Anda dalam membayar dan melaporkan pajak adalah salah satu
kewajiban yang harus ditunaikan setiap Wajib Pajak,” tutupnya.

Untuk memastikan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat berjalan dengan baik dan optimal, di hari terakhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, sejumlah pimpinan tinggi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memantau langsung jalannya pelayanan pelaporan SPT Tahunan.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara didampingi Sekretaris Jenderal Kemenkeu
Heru Pambudi, Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti, Direktur P2Humas Dwi Astuti, dan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Neilmaldrin Noor mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pasar Minggu dan KPP Jagakarsa di sore hari.***

Artikel Lainnya

Terkini