Jakarta – Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan keuangan. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) baru saja mengambil langkah tegas dengan menghentikan kegiatan usaha Universal Peak dan BAFI Group Indonesia karena terindikasi melakukan praktik ilegal yang merugikan publik.
Universal Peak dilaporkan melakukan penipuan berkedok investasi saham.
Entitas ini menarik minat korban dengan menjanjikan keuntungan melalui skema deposit investasi serta alokasi saham Initial Public Offering (IPO). Padahal, setelah ditelusuri, alokasi saham yang dijanjikan tersebut hanyalah fiktif.
Sementara itu, BAFI Group Indonesia menawarkan jasa yang tidak kalah berbahaya, yaitu penyelesaian utang pinjaman online (pinjol).
Bukannya membantu, mereka justru mengarahkan korban untuk melakukan pinjaman baru di platform lain dan sengaja melakukan gagal bayar. Parahnya, mereka mencatut nama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meyakinkan korban.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menegaskan kedua entitas tersebut tidak memiliki izin operasional yang sah dari otoritas terkait.
“Hasil klarifikasi kami menunjukkan bahwa keduanya tidak berizin. Baik Universal Peak maupun BAFI Group Indonesia menjalankan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan dari Kementerian Investasi/BKPM.
Selain itu, mereka juga tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik resmi,” ujar Hudiyanto.
Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah memblokir akses aplikasi dan situs web milik kedua entitas tersebut.
Pihak Satgas juga tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini ke jalur pidana.
Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, Hudiyanto menyarankan untuk segera melapor.
“Masyarakat yang dirugikan bisa melapor ke aparat penegak hukum setempat. Kami juga menyediakan kanal pengaduan melalui situs SIPASTI di sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, atau WhatsApp resmi di 081157157157,” tambahnya.
Satgas PASTI mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan yang tidak wajar atau jasa pelunasan utang yang meminta skema “gali lubang tutup lubang”.
Selalu verifikasi legalitas perusahaan melalui kanal resmi OJK sebelum menyerahkan dana atau data pribadi Anda. ***

