Ingat..Semua Guru PAUD Wajib Minimal Berpendidikan S1

30 September 2017, 07:16 WIB
Ilustrasi %2Bsuasana%2Bperkuliahan%2Blapangan%2Boleh%2Bmahasiswa%2BSTAINU%2BTemanggung

TEMANGGUNG – Para guru PAUD diingatkan yang belum menempuh pendidikan jenjang perguruan tinggi agar segera menyelesaikan studinya hingga minimal berpendidikan Sarjana Strata Satu (SI) sesuai standar dan kompetensi yang diatur dalam ketentuan dan Undang Undang.

Momentum Hari Sarjana Nasional yang diperingati pada 29 September bisa menjadi cambuk bagi guru secara umum yang belum menempuh pendidikan Strata 1, termasuk guru PAUD yang ada di Kabupaten Temanggung, wilayah Kedu dan sekitarnya.

“Jika tidak sarjana, karir guru PAUD di Temanggung bahkan di Indonesia ya pasti macet. Kan sudah jelas regulasinya, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) dan juga Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 membahas tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru mewajibkan guru PAUD minimal sarjana.

Ini amanat Undang-undang dan yang mewajibkan itu pemerintah, bukan kami,” kata Husna Nashihin dosen Prodi PIAUD STAINU Temanggung, Jumat (29/9/2017).

Sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru, menjelaskan guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi dan sertifikat pendidik.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 membahas tentang standar kualifikasi dan kompetensi guru, setiap guru wajib memenuhi standar kualitas akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional.

Guru sebagai kaum terdidik yang taat pada negara harus mematuhi semua kebijakan tentang pendidikan dan guru. Permendiknas No. 16 Tahun 2007 menjelaskan ada 2 kualifikasi akademik guru, yaitu kualifikasi guru melalui pendidikan formal dan kualifikasi guru melalui uji kelayakan dan kesetaraan.

Hal itu dijelaskan dengan kualifikasi akademik yang dipersyaratkan untuk dapat diangkat sebagai guru dalam bidang-bidang khusus.

Dikatakannya, Permendiknas Nomor 16 tahun 2007 menjelaskan standar kompetensi guru dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama (kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial dan profesional).

“Keempat kompetensi itu terintegrasi dalam kinerja guru. Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI dan guru mata pelajaran pada SD/MI, SMP atau MTs, SMA atau MA dan SMK atau MAK.

Di sini harus dipahami bahwa jenjang PAUD-SMA, semua guru itu minimal S1. Itu minimal lo, kan sekarang sudah banyak guru-guru yang sudah magister,” lanjut dia.

Untuk itu, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, guru PAUD memiliki peran strategis untuk penguatan anak melalui pendidikan. Hal itu mustahil terjadi jika guru-guru PAUD di Temanggung masih tertinggal dan belum S1.

“Kami, di STAINU Temanggung siap menjadi perguruan tinggi pelaksanaan standarisasi kualifikasi pendidikan guru PAUD dengan membuka beberapa program studi baru, salah satunya Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) yang menjembatani calon guru PAUD memenuhi kualifikasinya,” tandas dia.

Data situs Kemendikbud, saat ini di Kabupaten Temanggung terdapat 779 lembaga pra-sekolah yang terdiri dari TK, RA, KB, maupun TPA yang tersebar di 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Temanggung.

Berdasarkan data tersebut, maka dapat diketahui ada 2500 lebih guru pra-sekolah di Kabupaten Temanggung, itupun jika dihitung dengan rasio 3 guru per sekolah. Adapun untuk kualifikasi pendidikan Strata 1 guru PAUD masih sangat rendah dan sebagian besar lulusan SMA sederajat.

“Salah satu titik point penting momentum hari sarjana di Kabupaten Temanggung adalah perhatian lebih terhadap pendidikan pra-sekolah, khususnya di Kabupaten Temanggung yang sebagaimana diketahui guru PAUD masih belum memiliki standar kualifikasi pendidikan Strata 1 (S1) PAUD.

Hal ini menjadi sangat penting untuk diperhatikan oleh guru PAUD karena untuk penjenjangan karir berupa sertifikasi guru (sergur) harus ditempuh dengan persyaratan kualifikasi pendidikan S1, di samping juga dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pembelajaran pada usia anak tahap pra-sekolah,” imbuh dia.

Dijelaskan dia, pentingnya peningkatan kualitas pembelajaran pada PAUD ini semakin nyata ketika kita berkiblat pada pendidikan di negara-negara maju seperti Eropa dan Amerika yang sudah mewajibkan pendidikan pra-sekolah.

“Di negara tersebut, anak usia 3 tahun sudah diwajibkan mengenyam pendidikan pra-sekolah. Hal ini tentunya juga diimbangi dengan kualitas pendidikan pra-sekolah dengan sudah diwajibkannya kualifikasi guru pra-sekolah memiliki gelar S1,” tukasnya. (des)

Berita Lainnya

Terkini