Kabarnusa.com – Pasangan yang telah memutuskan melakukan nikah siri diharapkan nantinya bisa segera mencatatkan ikatan perkawinan mereka secara resmi secara administrasi pemerintahan sehingga hal itu akan lebih memberi kekuatan dan perlidungan hukum khususnya bagi istri dan anak.
Ketua Umum PP Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Khofifah Indar Parawansa menegaskan, salah satu poin penting dari hasil rakernas Muslimat NU adalah, bahwa proses nikah siri harus dicatatkan ke administrasi pemerintahan.
“Proses nikah siri harus dicatatkan, kalau tidak dicatatkan, mereka tidak punya arti dalam keluarga kalau ada hak=hak terkait hak istri dan anak,” tegas Khofifah usai membuka musyawarah wilayah Muslimat Provinsi Bali di Denpasar Minggu (6/12/2015).
Pernikahan siri yang tidak dicatatkan, maka secara hukum positif, tidak bisa dituntut atau digugat karena tidak adanya bukti-bukti kuat yang menjelaskan status seorang anak dan istri dan suami.
Demikian juga, jika terjadi sesuatu tindakan seperti kekerasan dalam rumah tangga ataupun kekerasan terhadap anak dan perempuan, maka akan sulit dalam memberikan perlindungan secara hukum.
“Terjadinya KDRT atau kekerasan anak dan perempuan antara lain penyumbang cukup signifikan oleh pernikahan yang tidak dicatatkan,” tegas Menteri Sosial itu.
Itulah mengapa Muslimat NU memandang penting, agar masakah nikah siri itu menjadi perhatian semua pihak sebagai upaya perlindungan kepada anak dan perempuan terhadap kemungkinan terjadinya KDRT maupun trafficking termasuk terkait penelantaran anak.
Draft hasil Rakernas Muslimat NU itu rencananya, akan disampaikan Senin (7/12/2015) kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama. (rhm)