Inilah Syarat Menjadi Komisioner Ombudsman RI

22 Agustus 2015, 10:36 WIB

Kabarnusa.com – Ombudsman RI (ORI) kembali membuka seleksi pendaftaran calon anggota komisioner periode 2016-2021 secara terbuka kepada siapa saja warga negara yang memenuhi persyaratan

Bagi pelamar yang memenuhi persyaratan akan menjalani seleksi yang dipimpin ketua Panselnas pendaftaran calon anggota ORI, Agus Dwiyanto.

Agus mengatakan, pihaknya mendorong masyarakat untuk mendaftar menjadi anggota ORI kepada Panselnas. 

Diketahui, ORI telah membentuk panitia seleksi calon anggota ORI sejumlah 7 orang.

“Kami ingin mendorong kawan-kawan putra-putri terbaik bangsa di Bali dan sekitarnya yang terbaik sebanyak-banyaknya untuk mendaftar kepada Pansel Komisioner ORI,” ujar dia di sela sosialisi pendaftaran anggota ORI di Denpasar, Jumat 21 Agustus 2015.

Kata dia, pansel yang datang itu merepresentasikan banyak hal, termasuk daerah agar ada pengalaman yang berbeda, terkait pengalaman daerah yang mendorong pelayanan publik.

Pasalnya, semakin banyak yang mendaftar semakin tinggi selektivitasnya.

“Akan semakin baik komisioner yang kita rekrut,” katanya didampingi Kepala ORI Bali Umar Ibnu Alkhatab

Dalam proses seleksi, melibatkan banyak pihak. Misalkan yang mendaftar 200 hingga 300 orang, pihaknya melibatkan readers (red,pembaca).

ORI punya ‘readers’ dari berbagai akademisi di Indonesia yang akan membaca naskah itu secara anonim,

“Dia tidak tau siapa yang dibaca tapi ada kriteria jelas terhadap paper yang mereka tulis berapapun jumlahnya saya jamin pansel tidak akan kesulitan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Provinsi Bali Umar Khatab juga berharap dengan adanya Panselnas ORI dapat mendorong pemerintahan yang lebih baik lagi.

“Tentunya target mereka mendorong pemerintahan lebih baik dan lebih bagus serta memiliki kemampuan terhadap komi sioner yang akan datang, dan harapan kita ini kan banyak yang belum tau, tentunya tidak ada yang mendaftar 

Ke depan, kata Umar, diharapkan lahir anggota Ombudsman yang memiliki keberanian dan integritas yang kuat dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga pelayanan publik.

Adapun syarat menjadi calon angota ORI periode 2016-2021 antara lain warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan YME, sehat jasmani dan rohani, sarjana bidang hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurangnya 15 tahun dalam bidang hukum pemerintahan yang menyangkut penyelenggaran bidang publik.

Selain itu. berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun, cakap jujur dan memiliki integritas moral yang tinggi dan memiliki reputasi yang baik, memiliki pengetahuan tentang Ombudsman.

Syarat lainnya, tidak pernah dijatuhi  pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan diancam dengan hukuman pidana penjara 5 tahun atau lebih, tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan tidak menjadi pengurus parpol. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini