DENPASAR – Sosialisasi integrasi Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM) ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dilakukan Bagian Organisasi Setda Kota Denpasar bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ruang Praja Utama Kantor Walikota Denpasar, Jumat (13/1/2017).
Sosialisasi melibatkan, Puskesmas Se Kota Denpasar dan Camat, Perbekel/Kelurahan Se-Kota Denpasar ini dibuka secara resmi oleh Setda Kota Denpasar AAN Rai Iswara. “Program ini merupakan program pusat sehingga berbagai masalah akan dihadapi di seluruh Indonesia,” jelas dia.
Jika ada permasalahan jangan menimbulkan ketegangan dan saling menyalahkan. Serta jangan melempar permasalahan kepada masyarakat dengan tidak memberikan pelayanan. Masalah itu harus diselesaikan dengan dikoordinasikan serta ditangani sampai selesai.
Dengan terintegrasinya JKMB ke JKN Rai Iswara meminta agar dokter dan BPJS kesehatan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Saya harapkan dokter maupun BPJS Kesehatan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Kepala Bagian Organisasi Desak Nyoman Widiasih mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) serta UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bahwa kepesertaan JKN bersifat wajib bagi seluruh warga Negara Indonesia termasuk Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan.
Program JKN ini merupakan program strategis Pemerintah yang selaras dengan Nawa Cita Bapak Presiden Indonesia. Prinsip dalam program JKN ini adalah gotong royong dimana iuran yang terkumpul dari peserta yang sehat digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit.
Kepesertaan JKN terdiri dari beberapa segmen salah satunya yaitu segmen peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang terdiri dari fakir miskin dan orang tidak mampu, yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Dengan adanya amanah undang-undang tersebut seluruh jaminan kesehatan daerah paling lambat 1 Januari 2017 harus terintegrasi dengan program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Kiki Christmas Marbun mengatakan Program Strategis Nasional adalah program yang ditetapkan presiden sebagai program yang memiliki sifat strategis secara nasional.
Dalam upaya meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan serta menjaga pertahanan dan keamanan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program Jaminan Kesehatan Nasional penyelenggara adalah BPJS Kesehatan.
Prosedur bagi masyarakat yang akan mendaftarkan diri menjadi peserta PBI-APBD calon peserta harus membawa foto kopi KTP , foto kopi kartu keluarga ke Lurah untuk melakukan verifikasi, merekap data. Kemudian menyerahkan data peserta ke Dinas Sosial. Dinas Sosial akan melakukan verifikasi, pengecekan kembali rekap dan menyerahkan data peserta ke BPJS paling lambat tanggal 20 setiap bulan. (gek)