Denpasar – Seorang hakim di Sulawesi yang istrinya tengah berperkara di Bali kedapatan blusukan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Kehadiran hakim tersebut disorot karena diduga terkait sidang Praperadilan diajukan istrinya bernisial OH yang ditetapkan tersangka kasus Merek Dagang oleh penyidik Polda Bali.
Pada sidang Senin 12 Juni 2023, hakim tersebut hadir di area PN Denpasar memakai pakaian biasa, masuk ruang persidangan duduk bersama istrinya di kursi pengunjung paling depan saat digelarnya sidang Praperadilan.
Pada hari berikutnya, hakim di sebuah Pengadilan Negeri di Sulawesi Tengah tersebut atau pada Selasa 13 Juni 2023 tertangkap kamera turun dari tangga ruangan hakim dan panitera PN Denpasar.
Dia diduga bersama istrinya OH yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali. Padahal area tersebut terlarang bagi siapapun yang sedang berperkara di mana saat ini OH tengah menjalani proses Sidang Praperadilan atau sebagai pemohon dengan termohon Polda Bali.
Upaya hukum Praperadilan ditempuh OH atas penetapan dirinya bersama TAC sebagai tersangka dalam kasus Merk Dagang.
Kehadiran seorang hakim yang keluarga atau orang terdekatnya sedang berperkara di pengadilan, jika mengutip dari website Komisi Yudisial (KY), jdih.komisiyudisial.go.id disebutkan, sebenarnya hakim dilarang menggunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya,
Hal itu, sebagaimana diatur dalam Peraturan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial No: 02/PB/MA/IX/2012 dan No 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Pada Bab II tentang Kewajiban dan Larangan, tertera dalam pasal 7 ke (3) pada huruf c menyebutkan hakim dilarang menggunakan wibawa pengadilan untuk kepentingan pribadi, keluarga dan pihak ketiga lainnya.
Aturan ini harus ditaati semua hakim dan ada sanksi kepada hakim tersebut jika melanggarnya termasuk dugaan blusukan dari seorang hakim yang dikhawatirkan menggunakan pengaruhnya atas sidang praperadilan dalam kasus penetapan istrinya sebagai tersangka oleh Polda Bali.
Kasubdit Gankum Bitkum Polda Bali AKBP Imam Ismail, saat dimintai pandangannya, disela sela persidangan di PN Denpasar Selasa 13 Juni 2023, tidak berkomentar secara langsung.
Hanya saja dia menyebutkan pihaknya akan terus berupaya berdasarkan koridor normatif hukum.
Apa yang telah dilakukannya di persidangan adalah mengungkap dari fakta dalam penyidikan, dan di persidangan hakim yang menilai.
“Misalkan ada intervensi, hal itu akan terlihat dari kesimpulannya, pertimbangan hakim kalau sampai alat bukti yang kita tetapkan ternyata oleh hakim dinyatakan bukan alat bukti nanti kan kelihatan,” kata Imam Ismail kepada wartawan .
Pihaknya sebagai termohon optimis dalam menjalankan prosedur sesuai dengan Kitan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menghadapi gugatan praperadilan ini karena sudah memiliki minimal dua alat bukti yang sah yaitu Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat dan Petunjuk.
Imam Ismail, memastikan Polda Bali telah Miliki 2 Alat Bukti Untuk menetapkan status tersangka.
“Setelah sebelumnya para pihak telah melakukan mediasi perdamaian, namun ternyata buntu alias tidak mencapai kesepakatan,” kata AKBP Imam Ismail, Kasubdit Gankum Bitkum Polda Bali.
Pada persidangan Selasa, digelar untuk memberikan replik dari termohon kepada hakim dan sidang selanjutnya Rabu 14 Juni 2023 adalah acara duplik dari pihak pemohon.
Humas Pengadilan Negeri Denpasar Putu Gede Astawan membenarkan, yang bersangkutan (hakim) hadir mendampingi istrinya.
“Jadi tujuan kehadiran adalah mendampingi istri atau menjadi pengunjung sidang. Dimana sidang terbuka untuk umum, jadi tidak ada larangan untuk menonton sidang,” tutur Putu Gede Astawan.
Disinggung soal kehadiran hakim di persidangan yang rentan dan berpotensi menggunakan pengaruh untuk mempengaruhi hakim yang menyidangkan perkara, menurutntya, hal itu tidak benar.
” Saya yakin semua hakim profesional dan taat kode etik,” sergah Putu Gede Astawan kepada wartawan saat dikonfirmasi terpisah. ***