Istri Jadi Tersangka, Seorang Hakim Pantau Langsung Persidangan Praperadilan di PN Denpasar

Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar Bali dengan termohon Polda Bali dipantau langsung seorang hakim yang istrinya menjadi tersangka.

12 Juni 2023, 14:23 WIB

Denpasar – Seorang hakim turut memantau langsung Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar Bali dengan termohon Polda Bali.

Sebelumnya, OH yang suaminya seorang hakim bersama dengan TAC salah seorang pengusaha ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali.

Setelah penetapan tersangka tersebut keduanya menjalani sidang Praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar, Bali Senin 12 Juni 2023.

Persidangan Praperadilan untuk tersangka TAC disidangka di Ruang Sari Pengadilan Negeri Denpasar dihadiri pemohon melalui kuasa hukumnya dan juga termohon dari Polda Bali.

Pada persidangan yang mendapat pehatian awak media juga terlihat tersangka bersama suaminya seorang hakim di Sulawesi Tengah hadir di ruang sidang.

Tim Bidkum Polda Bali dipimpin langsung AKBP Imam Ismail Kasubit Bankum Polda Bali dari pihak TAC diwakili kuasa hukumnya.

Kehadiran suami tersangka yang juga seorang hakim mendapat sorotan terutama terkait dengan independensi hakim saat digelarnya sidang Praperadilan.

Persidangan perdana dipimpin hakim I.G. A Aryanta Era W, S.H., M.H, difokuskan pada pemeriksaan kelengkapan formil dari masing masing termohon dan pemohon.

Hakim telah mengangendakan jadwal sidang mulai dari penyerahan bukti bukti dan pengajuan saksi saksi dari masing masing pihak yang waktunya telah dijadwalkan.

Waktu jam sidang juga telah ditentukan paling telat pukul 10.00 WITA sidang sudah harus digelar sehingga masing masing pihak sudah datang lebih awal.

Hakim I.G. A Aryanta Era W juga telah menyampaikan bahwa penetapan dari sidang Praperadilan ini akan dilaksanakan pada Selasa 20 Juni 2023.

Mengingat persidangan ini dibatasi waktu sehingga masing masing pihak untuk bisa menggunakan kesempatannya dengan baik mulai dari Selasa besok dan

“Selanjutnya, lalu kami akan menjadwalkan penetapan pada Selasa 20 Juni 2023,” tegas hakim di persidangan digelar terbuka untuk umum itu.

Sementara usai sidang, AKBP Imam Ismail yang mewakil Polda Jabar menyatakan jadwal sidang memang sudah ditentukan besok dari termohon melakukan replik, lalu dari pemohon duplik pada hari Rabu.

“Lanjut pemeriksaan saksi saksi dan pada Senin 19 Juni 2023 dilakukan sidang kesimpulan dan pada hari Selasa 20 Juni 2023 dibacakan putusan,” sebutnya kepada wartawan.

Ketika ditanya wartawan bahwa tersangka OH, merupakan istri hakim, Imam Ismail tidak menampiknya hanya dia menyebutkan untuk masalah tersebut nanti ada di pokok perkara.

Pada kesempatan itu, Imam Ismail menyebutkan tentang prosedur penyelidikan, penyidikan hingga dilakukan penetapan tersangka tersebut sudah berdasarkan undang undang.

Dijelaskan dalam menentukan seseorang menjadi tersangka tersebut penyidik sudah menemukan minimal dua alat bukti sah begitu juga dalam perkara yang dipraperadilankan oleh pemohon.

Bahkan sebelum penetapan tersangka pun penyidik melakukan gelar perkara.

“Kita sudah menemukan minimal dua alat bukti yang sah, keterangan saksi, ahli surat dan petunjuk,” jelas AKBP Imam Ismail kepada wartawan usai sidang.

Dalam kasus ini jauh sebelum Polda Bali menetapkan tersangka dilakukan upaya non litigasi terlebih dahulu namun rupanya mereka tidak bisa berdamai hingga akhirnya terus hingga dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Peristiwa berawal dari laporan korban kepada Dirreskrimsus Polda Bali pada 27 Desember 2023 diduga telah terjadi tindak pidana produksi serta perdagangan merk tanpa seijin pemilik merek oleh tersangka OH dan TAC.

Pada tanggal 19 Desember 2022, sekitar pukul 20: WITA, Teni Hargono melihat postingan di Instagram tersangka yang mempromosikan produksi yang menggunakan merk Fettucheese yang mana sudah terdaftar Fettucheese Teni atas nama Teni Hargono.

Lalu pada Selasa 22 November 2022 sekitar pukul 11:30 Teni beserta dua anaknya menemui OH dan TAC di Jl Pidada V Gatsu Denpasar meminta untuk menghentikan penjualan produk bernama Fettucheese oleh pihak tersangka karena korban selaku pemilik merk Teni berdasarkan sertifikat merk dengan nomor pendaftaran IDM000617876 dengan penerimaan 29 Maret 2017.

Hanya dari pihak tersangka tidak mengindahkannya tetap melanjutkan produksi dan penjualan produk dengan merk Fettucheese.

Selanjutnya korban mengirimkan somasi dua kali, pertama tgl 30 November 2022 dan terakhir 19 Desember 2022.

Namun setelah ditelusiri di beberapa toko, masih terdapat produk dari pihak korban yang masih dijual dan tetap menggunakan merk Fettucheese.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar seratus juta rupiah. Atas laporan tersebut Polda Bali menindaklanjutinya hingga akhirnya penyidik Diskrimsus Polda Bali menetapkan tersangka setelah melalui proses yang panjang hingga dilakukan gelar perkara.

Adapun pasal yang dikenakan penyidik, pasal 100 ayat (2) Undang Undang RI No 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis.***

Artikel Lainnya

Terkini