Jaga Keberlanjutan Pengembangan Layanan Transaksi QRIS, Bank Indonesia Berlakukan Kebijakan MDR

Sebagai upaya menjaga keberlanjutan layanan transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).Bank Indonesia memberlakukan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR), yang dikenakan penyelenggara jasa sistem pembayaran kepada merchant/pedagang atau bukan kepada konsumen.

11 Juli 2023, 18:18 WIB

DenpasarBank Indonesia memberlakukan kebijakan Merchant Discount Rate MDR, yaitu biaya yang dikenakan penyelenggara jasa sistem pembayaran kepada merchant/pedagang, bukan kepada konsumen sebagai upaya menjaga keberlanjutan layanan transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Plh. Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali G.A. Diah Utari menjelaskan, perihal pemberlakuan kebijakan Merchant Discount Rate atau MDR, yaitu biaya dikenakan oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran kepada merchant/pedagang, bukan kepada konsumen.

Sebelumnya, pengenaan MDR telah diberlakukan pada seluruh kelompok pedagang yang menggunakan QRIS untuk kepentingan komersial.

“Sedangkan untuk merchant Usaha Mikro (UMI) baru diberlakukan penyesuaian per 1 Juli 2023, yaitu menjadi sebesar sebesar 0,3%,” tutur G.A. Diah Utari dari keterangan tertulis Selasa 11 Juli 2023

Disebutkan, kebijakan biaya MDR QRIS tetap mempertimbangkan keberpihakan pada pedagang UMI sehingga MDR yang dikenakan termasuk yang paling rendah dari seluruh segmen pedagang yang dikenakan MDR dan masih lebih efisien dibanding biaya MDR pada metode pembayaran lainnya, misalnya kartu debit maupun kartu kredit yang bisa mencapai 3%.

Menurut G.A. Diah Utari, penyesuaian MDR ini diharapkan pada akhirnya mampu mendorong peningkatan kualitas layanan dan terciptanya efisiensi transaksi sistem pembayaran digital serta perluasan ekonomi keuangan digital di Indonesia, dan khususnya Bali.

Selanjutnya untuk memastikan implementasi kebijakan ini sesuai dengan diharapkan, yaitu tidak
dikenakan kepada konsumen melalui tambahan biaya/ surcharge, Bank Indonesia akan melakukan
pengawasan melalui Penyedia Jasa Sistem Pembayaran untuk memastikan agar merchant/pedagang yan bekerja sama tidak mengenakan biaya tambahan yang dibebankan kepada konsumen.

Diketahui, sejak diluncurkan pada tahun 2019, QRIS mendapatkan respons yang positif dari masyarakat maupun pelaku usaha termasuk Usaha Mikro (UMI).

“Hal ini tercermin dari komposisi 26 juta pedagang/ merchant QRIS, dimana 60% diantaranya merupakan UMI,” sambung G.A. Diah Utari.

Demikian pula dengan pertumbuhanmerchant QRIS di Bali pada Mei 2023 yang tumbuh 42% (yoy) mencapai 666.733 merchants.

Dengan kemudahan penggunaannya, jumlah pengguna QRIS di Bali juga turut meningkat hingga 742.809 (tumbuh 99%; yoy) per Mei 2023.

Dalam rangka akselerasi pengunaan QRIS, Bank Indonesia secara konsisten melakukan
pengembangan standar kualitas layanan dan inovasi QRIS.

Hal tersebut dilakukan melalui perluasan QRISCross Border (lintas negara) dan inovasi QRIS untuk Tarik Tunai, Transfer dan Setor Tunai. ***

Berita Lainnya

Terkini