Kado Natal, 22 Napi Kristiani Rutan Bangli Raih Remisi

Warga Binaan Pemasyarakatan WBP Rutan Bangli yang menerima remisi terdiri 21 orang dengan kasus Narkotika dan 1 orang kasus pembunuhan.

26 Desember 2024, 11:18 WIB

Bangli – Sebanyak 22 orang narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli, Kanwil Kemenkumham Bali, yang beragama kristen mendapat kado remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2024.

Mereka yang menerima remisi terdiri dari 21 orang dengan kasus Narkotika dan 1 orang kasus pembunuhan.

Lamanya pengurangan masa pidana yang diberikan pun relatif tergantung lama pidana masing-masing WBP diantaranya sebanyak 15 hari, 1 bulan hingga 1 bulan 15 hari.

Setelah dilaksanakan upacara penyerahan remisi, acara di lanjutkan dengan ibadah dan perayaan natal dengan penuh suka cita meski dalam cuaca hujan yang mengguyur kota Bangli Rabu 25 Desember 2024.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli, hadir bersama seluruh pegawai Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli sebagai tindak lanjut adanya intruksi penguatan pengamanan hari raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Ucapan terima kasih disampaikan Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli, Dedi Nugroho karena kegiatan dapat berjalan lancar serta selamat kepada WBP yang mendapat remisi.

“Remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara yang diberikan kepada WBP sebagai warga negara, juga sebagai wujud kasih tuhan yang nyata dalam memberi pengampunan umatnya”, ungkap Dedi Nugroho.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Pramella Y. Pasaribu menyampaikan ucapan selamat teriring semoga Kasih Tuhan saat Natal bisa menyentuh hati setiap orang termasuk WBP.

“Agar dapat memperbaiki diri dan menjalani hidup yang lebih baik lagi dalam tuntunan Tuhan Yesus”, ucap Pramella Yunidar Pasaribu. ***

Berita Lainnya

Terkini