Yogyakarta – Penyelidikan kasus dugaan kekerasan anak di daycare Little Aresha, Yogyakarta, terus menunjukkan perkembangan baru.
Polisi kini mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang namanya tercantum dalam kepengurusan lembaga tersebut, termasuk seorang dosen dan seorang hakim.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menyampaikan itu, usai menggelar rekonstruksi kasus yang melibatkan tersangka dengan total 23 adegan pada Selasa (9/6/2026).
Pihak kepolisian telah memeriksa seorang dosen UGM sejak dua pekan lalu.
Hasilnya, terungkap sang dosen menjadi korban pencatutan nama.
Ketua Yayasan daycare diketahui mengambil foto dan identitas dosen tersebut dari situs resmi tempatnya bekerja tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
“Dosen itu mengaku tidak pernah memberikan izin atau foto kepada Ketua Yayasan,” jelas Kompol Riski.
Meskipun namanya digunakan secara ilegal, sang dosen hingga kini belum menempuh jalur hukum untuk melaporkan balik.
Hal ini disinyalir karena adanya hubungan kekerabatan yang cukup dekat antara sang dosen dengan Ketua Yayasan daycare.
Selain itu, hasil pelacakan rekening koran milik dosen tersebut juga bersih; polisi tidak menemukan adanya aliran dana mencurigakan yang mengarah kepadanya.
Sementara itu, terkait keterlibatan oknum hakim di Bengkulu yang diduga berperan sebagai penasihat di daycare tersebut, polisi masih terus memantau perkembangannya.
Saat ini, sang hakim masih berstatus kooperatif dan diwajibkan untuk melapor ke polisi setiap hari Senin.
Penyidik sebenarnya sudah memanggil sang hakim untuk dimintai keterangan. Namun, jadwal pemeriksaan harus diatur ulang karena yang bersangkutan berhalangan hadir pada panggilan pertama.
“Agenda pemeriksaan dijadwalkan ulang pada 12 Juni nanti. Yang bersangkutan meminta penundaan karena ada kegiatan lain,” tutup Kompol Riski. ***

