![]() |
| Kapal KM Sabuk Nusantara kandas di KKPN Suaka Alam Perairan Raja Ampat, Papua Barat/KKP. |
Jakarta – Kandasnya kapal KM. Sabuk Nusantara menyebabkan kerusakan
ekosistem laut seperti terumbu karang di Kawasan Konservasi Perairan Nasional
(KKPN) Suaka Alam Perairan (SAP) Raja Ampat, Papua Barat.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Kawasan Konservasi
Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja Raja Ampat tengah mengumpulkan
bukti kerusakan ekosistem terumbu karang akibat kejadian kapal kandas di
Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN) Suaka Alam Perairan (SAP) Raja
Ampat.
Lokasi kapal kandas, tepatnya di sebelah barat Pulau Yefmo, Kampung
Meosmanggara, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten, Raja Ampat.
Tim dari BKKPN Kupang Wilker Raja Ampat, Satuan Pengawas Sumberdaya Kelautan
dan Perikanan (Satwas SDKP) Wilayah Kerja Raja Ampat dan Kantor Unit
Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Raja Ampat memperoleh hasil bahwa
kapal yang mengalami kandas 2 Februari 2021 adalah KM. Sabuk Nusantara 62
berukuran 750 GT.
Kapal ini merupakan kapal penumpang dan barang jenis perintis milik
Kementerian Perhubungan yang dioperasikan oleh PT. Pelayaran Berkat Abadi Jaya
Makmur (Surabaya).
Di sekitar lokasi kejadian ditemukan beberapa kerusakan dan patahan karang.
Terlihat patahan/rusak karang sepanjang 46 meter dengan lebar bervariasi
antara 1 sampai 5 meter pada kedalaman 1 hingga 2 meter.
Luas kerusakan terumbu karang diperkirakan mencapai 230 meter persegi.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) Tb. Haeru Rahayu
menyayangkan kejadian ini dan memerintahkan agar bukti kerusakan ekosistem
dapat dikumpulkan.
Menurutnya, kejadian kapal kandas seperti ini sangat disayangkan karena
berpotensi besar merusak ekosistem laut terutama terumbu karang.
“Saya sudah memerintahkan kepada tim di lapangan agar mengumpulkan bukti
kerusakan ekosistem yang terjadi,” terang Tebe di Jakarta Sabtu 13 Februari
2021.
Tebe menjelaskan, bukti kerusakan ekosistem tersebut nantinya dapat digunakan
oleh aparat penegak hukum sebagai dasar penuntutan ganti rugi kerusakan
ekosistem terumbu karang akibat kejadian kapal kandas ini.
Plt. Kepala BKKPN Kupang, Imam Fauzi menjelaskan perlunya upaya preventif
kejadian kapal kandas di dalam KKPN SAP Raja Ampat dengan tetap memperhatikan
terlayaninya kebutuhan masyarakat terhadap transportasi publik kapal perintis.
“SAP Raja Ampat ini memiliki kontur dasar laut unik yang dapat menyebabkan
kapal mudah kandas jika nahkoda tidak mengetahui karakteristiknya,” jelas Imam
di Kupang terpisah.
Karenanya, perlu penyusunan peta alur pelayaran dan penyediaan titik labuh di
dalam KKPN SAP Raja Ampat sebagai tindakan preventif yang bekerjasama dengan
Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Kab. Raja Ampat.
Imam berharap dengan disediakannya peta alur pelayaran dan titik labuh
tersebut maka kejadian kapal kandas di SAP Raja Ampat dapat diminimalisir.
(rhm)

