KabarNusa.com – Banyaknya bantuan baik pusat dan daerah yang dialirkan ke desa harus dikelola secara baik dipertanggungjawabkan seorang kepala desa jika dirinya tidak mau masuk bui.
Peringatan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Adityawarman, saat menjadi pembicara dalam reses anggota MPR RI Putu Sudiartana yang dihadiri ratusan tokoh dan elemen masyarakat di Bali.
Menurut Adityawarman, dengan pemberlakuan UU Desa No 6 Tahun 2014, maka seorang kepala desa dituntut memiliki pemahaman dan penguasaan dalam mengelola anggaran desa.
“Misalnya, dia didatangi kelompok pemuda, meminta bantuan kemudian dia berikan namun tidak dapat dipertanggungjawabkan keuangannya, itu yang masuk sel kepala desanya, maka harus berhati-hati,” tandasnya di Museum Bajra Sandi, Denpasar Kamis 11 Desember 2014.
Hal sama disampaikan Sudiartana, kepala desa harus terus meningkatkan kapasitasnya agar bisa mengelola anggaran dalam jumlah besar itu, secara benar.
Apalagi, akan semakin banyak bantuan yang diterima desa termaasuk yang tidak tertuang dalam APBD I dan II, kementerian atau lembaga lainnya yang merupakan program pemerintah.
“Pengetahuan mereka baik tokoh masyarakat, klian dinas dan klian adat harus belajar seperti lewat diklat tentang bagaimana mempertanggungjawabkan dana bantuan, jangan sampai masuk penjara gara gara, tidak paham teknis anggaran,” imbuh politisi Partai Demokrat asal Blahkiuh Kecamatan Abiasemal Badung itu.
Dengan begitu, masyarakat Bali tetap eksis, demikian juga penegakan hukum di Bali tetap berjalan dengan baik karena semua mentaaati HAM dan aturan yang ada.
“Ya kita harapkan, aparat penegak hukum, jangan menindak atau mempenjarakan orang karena emosional tetapi betul-betul rasional seperti pesan Pak Kajati,” seloroh anggota Komisi III DPR RI itu dalam acara yang dihadiri sejumlah anggota DPRD Kabupaten dan Kota di Bali. (rma)