Denpasar – Suasana Aula Dharmawangsa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Kamis (11/06), dipenuhi semangat baru ketika Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) bersama Direktorat Badan Usaha menggelar sosialisasi regulasi terkini.
Fokus utama kegiatan ini adalah implementasi Permenkum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi serta Permenkum Nomor 25 Tahun 2025 mengenai tata kelola Persekutuan Perdata, Firma, dan Komanditer dua regulasi yang digadang sebagai tonggak baru kemudahan berusaha di Indonesia.
Sebanyak 50 notaris dari berbagai daerah di Bali hadir, menjadikan acara ini sebagai momentum penting setelah sebelumnya sukses digelar di Yogyakarta dan Nusa Tenggara Barat.
Dengan dukungan 9 narasumber dan tim kerja Ditjen AHU, sosialisasi menyampaikan informasi dan menumbuhkan pemahaman mendalam tentang peran badan usaha dalam mendukung geliat pariwisata Bali.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, membuka acara dengan penekanan pembaruan regulasi adalah wujud nyata komitmen pemerintah menghadirkan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi pelaku usaha.
Ia menegaskan, Permenkum 25/2025 dirancang untuk menyederhanakan proses pendirian dan memperkuat tata kelola persekutuan, sementara Permenkum 13/2025 menghadirkan prosedur koperasi yang lebih transparan dan progresif.
“Keberhasilan aturan ini adalah tugas kementerian dan hasil sinergi antara pemerintah, notaris, organisasi profesi, dan pelaku usaha,” ujarnya penuh keyakinan.
Tak berhenti pada paparan materi, acara ini dirancang interaktif dengan diskusi terbuka yang dipandu narasumber berpengalaman seperti Adi Ashari dan Iwan Kurniawan
Panitia menyediakan meja konsultasi langsung, tempat para notaris bisa mengurai persoalan nyata yang mereka hadapi di lapangan.
Dengan pendekatan ini, diharapkan lahir solusi konkret atas hambatan teknis, sehingga regulasi baru dapat diimplementasikan secara optimal dan memberi dampak nyata bagi dunia usaha di Bali.***

